Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Berdasarkan data per tanggal 27 Juni 2018 pukul 15.00 WIB, Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan masa tenang 24-26 Juni 2018 lalu adalah sebanyak 99 dugaan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 35 diantaranya merupakan kasus dugaan politik uang.
“Khusus data politik uang yang sekarang sudah diproses Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota, sebanyak 35 kasus,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (27/6/2018) sore. Turut hadir pada konferensi pers tersebut, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan Mochammad Afifuddin.
Berdasarkan sebaran wilayah, kasus dugaan politik uang tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan dengan delapan kasus, Sumatera Utara dan Lampung masing-masing tujuh kasus. Selanjutnya Jawa Tengah lima kasus, Sulawesi Barat dan Banten dua kasus, serta satu dugaan pelanggaran di Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Ia mengungkapkan, seluruh dugaan pelanggaran politik uang tersebut masih dalam proses penanganan di Kantor Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
“Sekarang dalam proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota,” tandasnya.
Sementara itu untuk data dugaan pelanggaran pada hari pemungutan suara 27 Juni 2018 yang masuk hingga pukul 15.00 WIB terdapat 14 pelanggaran yang terjadi di 10 provinsi dengan rincian dugaan pelanggaan sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|