Submitted by Bhakti Satrio on
Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja dan Anggota Majelis Sidang Puadi tengah mengabulkan permohonan pelapor dengan memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menggelar sidang pelanggaran administrasi dengan nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dengan pelapor atas nama Ach Gufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam sidang tersebut, Bawaslu mengabulkan permohonan pelapor dengan memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024.

Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menyatakan Pelapor I atas nama Ach. Ghufron Sirodj memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur lV dari PKB dan menyatakan Pelapor ll atas nama M. lrsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur ll dari PKB.

Dalam putusan perkara yang lain, Bagja juga memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari PKB.

“Tindakan terlapor yang melakukan penggantian Calon Anggota DPR Rl Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dan II merupakan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penggantian calon anggota DPR terpilih,” ungkap Anggota Majelis Puadi dalam sidang yang digelar pada Jumat (27/9/2024) di ruang sidang Bawaslu.

Sebelumnya, seluruh pelapor merupakan anggota DPR RI terpilih untuk masing-masing dapil. Namun, atas Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024, nama mereka diganti dengan alasan telah diberhentikan oleh DPP PKB tanpa adanya surat pemberhentian secara resmi dari DPP PKB yang diterima oleh pelapor.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Bhakti Satrio