Submitted by Reyn Gloria on
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengapresiasi atas kinerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota selama Pemilu 2024.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengapresiasi atas kinerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota selama Pemilu 2024. Terlebih dalam hal mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berkordinasi intens dengan Kepala Daerah dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Namun Bagja melihat kerja sama dengan Pemda perlu diperketat lagi menjelang Pemilihan mendatang. Pasalnya, dia menyampaikan pelanggaran netralitas ASN menjadi pelanggaran tertinggi ketiga yang rawan dalam Pilkada 2024.

"Saat Pemilu 2024, pelanggaran netralitas ASN di bawah 1000 perkara. Tapi Pilkada 2020 perkara netralitas ASN yang hanya diselenggarakan 170 wilayah terjadi 1.010 perkara, ini sudah menggambarkan perbandingan nanti pelanggaran netralitas ASN akan terjadi pada Pilkada maka kita harus waspada," terang Bagja di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Seperti yang diketahui, dalam Indeks Kerawanan Pemilihan titik yang paling rawan ada tiga tahapan yaitu pendaftaran, tahapan kampanye serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara atau tungsura. Namun Bagja menegaskan untuk kampanye perlu perhatian dan kerja sama dari berbagai pihak untuk menyiapkan mata dan telinga.

"Kampanye akan banyak konsentrasi dan kerja kita sebagai pemerintah daerah pasti kerja-kerjanya terganggu dalam melakukan fungsinya. KPU dan Bawaslu akan bekerja lebih keras lagi dalam tahapan ini," tegasnya.

Maka Bagja pun mengapresiasi deklarasi yang akan dilakukan oleh Kepala Daerah sebagai perwakilan ASN di seluruh Indonesia. Dia berharap seluruh pihak bisa menjaga netralitas ASN agar tetap melakukan fungsi pelayanan publik dan tidak terganggu oleh tahapan.

"Jadi ASN dalam Pilkada mengerti posisi dirinya yang boleh memilih namun tidak boleh berkampanye," tutur dia.

Berikut Deklarasi Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Kami Kepala Daerah/Penjabat Kepala Daerah mendukung Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Tahun 2024
dengan cara:
1. Memastikan (ASN) tidak membuat keputusan atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada Calon atau Pasangan
Calon.
2. Memastikan ASN tidak terlibat dan/atau dilibatkan dalam kegiatan Kampanye Pemilihan.
3. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas ASN.
4. Menyampaikan informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN Pada Pengawas Pemilu dalam Tahapan Penyelenggaran
Pemilihan tahun 2024
5. Akan melakukan sosialisasi dan mendukung pelaksanaan Keputusan Bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Editor: BSW
Foto: Hendi/Reyn