Submitted by Nofiar on
Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam acara Koordinasi Pengawasan Pencalonan Perseorangan pada Pilkada Tahun 2024 di Boyolali, Jumat (14/6/2024).

Boyolali, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bakal pasangan calon (paslon) perseorangan yang dinyatakan KPU tidak dapat memenuhi perbaikan dukungan dan sebaran pada tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, dapat mengajukan sengketa di Bawaslu. Paslon dapat mengajukan sengketa dengan dasar formulir pengembalian dan formulir perbaikan dukungan (kwk-KPU).

”Terdapat perbedaan objek sengketa dalam pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, selain itu pasangan calon yang melewati batas waktu penyerahan perbaikan dukungan dan pasangan calon yang tidak mengunggah seluruh dokumen dukungan ke dalam silon, juga dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu,” ungkap Totok saat memberikan arahan dalam Koordinasi Pengawasan Pencalonan Perseorangan Pada pemilihan Tahun 2024 di Boyolali, Jumat (14/6/2024).

Lebih lanjut, Dia juga menjelaskan bisa jadi namanya formulir tanda pengembalian, tetapi sudah menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Menurutnya ini bisa menimbulkan akibat hukum sehingga, berujung pada objek sengketa pemilihan. Maka dia meminta pengawasan melekat pada verifikasi faktual.

Totok juga berpesan pada sengketa proses Pilkada untuk mediasi berubah menjadi musyawarah tertutup dan terbuka, objek sengketanya yaitu formulir pengembalian dukungan. Dia meminta untuk adanya saran perbaikan sebab jika tidak ditingkatkan menjadi temuan,

”Kita juga telah mengeluarkan saran perbaikan untuk mengantisipasi adanya pencatutan nama dukungan dan melakukan sosialisasi,” jelas Totok.

Pada akhir arahan, Totok meminta agar soliditas yang sudah baik ini tetap dijaga karena ini kerja tim, hasil diskusi hari ini dapat menjadi bahan dan masukan keputusan di tingkat pusat.

Editor : Reyn Gloria
Fotografer : Nofiar