Submitted by Robi Ardianto on
Suasana persidangan dugaan tindak pemilu yang dilakukan terdawak mantan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan eks Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia mulai disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dugaan tindak pidana pemilu tersebut berasal dari temuan Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) terhadap penambahan dan pengurangan daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan para terdakwa (eks PPLN Kuala Lumpur)  telah memasukan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai dengan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

“Bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan, atau yang turut serta melakukan,” ucap salah satu dari tim JPU tersebut di PN Jakpus, Rabu (13/3/2024).

Sebagai informasi, PPLN Kuala Lumpur menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) 493.856 pemilih. Hanya saja, yang berhasil dilakukan coklit sebanyak 64.148 pemilih.

Kemudian, pada tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan pleno PPLN Kuala Lumpur melakukan penetapan DPT berdasarkan Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 sebanyak 447.258 pemilih.

"Bahwa terdakwa tetap melakukan pengurangan dan penambahan dalam DPT LN walaupun para terdakwa sudah mengetahui, hal tersebut tidak dipeebolehkan," tambah JPU tersebut.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto