Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pencapaian ini, Ketua Bawaslu Abhan melihat aksi nyata Bawaslu dapat berprestasi dalam mengelola keuangan lembaga enam kali berturut-turut.
Menurutnya prestasi ini menjadi bukti kerja keras yang dilakukan oleh Bawaslu serta jajaran dalam mempertahankan transparansi dan akuntabilitas. Abhan pun meyakini predikat yang diterima enam kali berturut-turut ini adalah buah kerja profesionalitas yang dibangun.
"Semoga opini WTP ini bisa menjadi motivasi bagi jajaran bawaslu untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan yang semakin baik ke depannya," kata Abhan usai acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Dirinya pun melihat tantangan telah menanti karena akan memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Dia menilai tantangan pengelolaan keuangan akan semakin kompleks utamanya dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Opini WTP harus selalu dijaga agar tahun depan dapat diperoleh kembali tentu dengan memegang prinsip transparan, akuntabel dan efektif efisien dalam pengelolaan keuangan," tutur lelaki kelahiran Pekalongan tersebut.
Selain itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto pun mengapresiasi atas kerja keras seluruh kementerian dan lembaga. Dia melihat kerja nyata dari beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung.
"Dari hasil pemeriksaan Alhamdulillah atas seluruh Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) di tahun 2021 yang hadir pada hari ini, di lingkungan entitas Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN I) semuanya WTP," jelas Hendra.
Selain Bawaslu, BPK juga memberikan predikat opini WTP kepada 11 kementerian dan lembaga lainnya di bawah naungan AKN 1 untuk tahun anggaran 2020. Diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Wantannas, Lemhannas, BNPT, Bakamla, Komnas HAM, Badan Siber dan Sandi Negara, KPK, BNN, BMKG, dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Editor: Jaa Pradana