PERATURAN LHKPN
Peraturan Bawaslu terkait LHKPN diatur di dalam Perbawaslu No. 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Unduh Perbawaslu di sini

TUJUAN PELAPORAN LHKPN
Pelaporan LHKPN di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilhan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

WAJIB LAPOR LHKPN
Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang merupakan Wajib Lapor terdiri atas:

1.     Ketua dan Anggota Bawaslu;

2.     Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi;

3.     Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

4.     Pejabat eselon I dan atau yang disamakan;

5.     Pejabat eselon II dan atau yang disamakan;

6.     Pejabat eselon III dan atau yang disamakan;

7.     Kuasa pengguna anggaran;

8.     Pejabat pembuat komitmen;

9.     Bendahara; dan

10.  Jabatan fungsional auditor.

PELAPORAN LHKPN
Pelaporan LHKPN dilakukan oleh Wajib Lapor di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada saat:

1.     Pengangkatan pada saat pertama kali menjabat;

2.     Pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa

3.     Jabatan atau pensiun; atau

4.     Berakhir masa jabatan atau pensiun.

Pelaporan LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama/pengangkatan kembali / berakhir jabatan. Pelaporan LHKPN secara periodik dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember selama Penyelenggara Negara/Wajib Lapor menjabat. Pelaporan LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Maret tahun berikutnya

UNIT PENGELOLA LHKPN
Dalam mengelola LHKPN, Ketua Bawaslu membentuk unit Pengelola LHKPN. Unit Pengelola LHKPN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

1.     Kepala unit Pengelola LHKPN setingkat Pejabat Eselon I;

2.     Koordinator Teknis LHKPN setingkat Pejabat Eselon II yang membidangi pengawasan internal;

3.     Koordinator Administrasi LHKPN setingkat Pejabat Eselon II yang membidangi sumber daya manusia;

4.     Admin Instansi setingkat Pejabat Eselon III dan/atau Eselon IV yang membidangi pengawasan internal; dan

5.     Admin Unit Kerja setingkat Pejabat Eselon III dan/atau Eselon IV yang membidangi sumber daya manusia.

APLIKASI E-LHKPN

1.     Video narasi e-LHKPN

2.     Panduan aplikasi

3.     Unduh file pendukung

4.     F.A.Q (Frequently Asked Questions)