Submitted by admin on
Pada hari Kamis, 18 Oktober 2018 pukul 14.35 WIB, Bawaslu menerima laporan perihal Pejabat negara yang menunjukkan keberpihakan kepada Calon Presiden nomor urut 01. Dalam laporan tersebut, diduga pejabat negara yang dimaksud melakukan pelanggaran Pemilu adalah Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan. Keduanya dilaporkan lantaran melakukan gesture (Gestur, atau komunikasi non-verbal dengan aksi tubuh-red) yang dianggap sengaja dilakukan sebagai bentuk tindakan himbauan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon presiden dalam kegiatan penutupan Annual Meeting IMF-Bank Dunia, 14 Oktober 2018 di Bali. Laporan tersebut diterima dan di registrasi oleh Bawaslu dengan Nomor 06/LP/PP/RI/00.00/X/2018 di hari yang sama.