Submitted by admin on

Berdasarkan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tingkat nasional pada 16 September 2018, diputuskan bahwa akan dilakukan penyempurnan oleh KPU berdasarkan masukan/tanggapan dari Bawaslu dan peserta Pemilu selama 60 hari sejak ditetapkan (hingga 16 november 2018).

File Pendukung