Submitted by ali imron on

Sekretaris Jendral Bawaslu RI, Gunawan Suswanotoro membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Penataan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Se-Indonesia, rabu (7/6), di Hotel Amarossa Grande Bekasi, menunjuk PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 233/PMK/05/2011 tentang Sistem Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, maka diperlukan Pengelolaan, Penataan dan Pelaporan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi yang berintegritas, Kapabel dan Tepat Waktu. Acara yang berlangsung selama 3 hari ini, menghadirkan narasumber Kasubdit Barang Milik Negara (BMN) III Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN), Satriotomo, serta Kepala Biro Administrasi, Dermawan Adhi Santoso, Kepala Bagian Umum, Arie Susanto,  Kasubbag Perlengkapan dan Rumah tangga, Sahat Erwin G Mayel serta staf bagian umum. Photo: Humas-Nurisman