Submitted by Hendi Purnawan on
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu memberikan keterangan dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu menjadi pihak terkait dalam permohonan Nomor 265/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis dan praktisi pemilu.

Di hadapan majelis hakim MK, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu telah melakukan upaya untuk memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Di antaranya melalui perpanjangan masa pendaftaran, sosialisasi, dan pengumuman pendaftaran apabila keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen.

“Mendahulukan peserta perempuan dalam hal terdapat nilai yang sama dan dalam kondisi keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen pada tahapan penetapan dan pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi,” terangnya dalam sidang, Rabu (26/8/2026).

Bagja mengatakan, Bawaslu juga mendahulukan peserta perempuan apabila terdapat nilai yang sama dan keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen pada tahapan penetapan, pengumuman, dan penyampaian hasil tes kesehatan serta tes wawancara.

Bagja menyampaikan hal tersebut untuk menjawab salah satu dalil pemohon mengenai keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Bawaslu provinsi. Dalam permohonannya, pemohon menilai keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu pada setiap tingkatan penyelenggara belum memenuhi ketentuan 30 persen.

Perlu diketahui, uji materi tersebut diajukan oleh Perludem. Pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam permohonan tersebut, Perludem mempersoalkan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu pada setiap tingkatan penyelenggara. Ketentuan yang diuji mencakup Pasal 10 ayat (7), Pasal 22 ayat (1), Pasal 52 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), Pasal 92 ayat (11), Pasal 155 ayat (4), Pasal 155 ayat (5), dan Pasal 164 ayat (2) UU Pemilu, serta Pasal 16 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) UU Pilkada.


Foto: Hendi Purnawan 
Editor: Nofiar