Submitted by Hendi Poernawan on
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua dari kiri) dalam Forum Diskusi Terpumpun Kajian Hukum Permasalahan Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU, Selasa (26/5/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan strategi penguatan pengawasan Pergantian Antarwaktu (PAW). Salah satunya, dengan meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik pada setiap tahapan PAW.

”Saat ini diperlukan harmonisasi regulasi antara UU Pemilu, UU MD3, UU Partai Politik, dan PKPU guna meminimalkan multitafsir,” terangnya dalam Forum Diskusi Terpumpun Kajian Hukum Permasalahan Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU, Selasa (26/5/2026).

Bagja menambahkan, koordinasi juga diperlukan untuk penguatan kelembagaan antara Bawaslu, KPU, DPR/DPRD dan partai politik, untuk memastikan kepatuhan terhadap PKPU PAW. Tujuannya, kata dia, adalah sebagai upaya peningkatan transparansi dan keterbukaan informasi publik pada setiap tahapan PAW.

”Penguatan pengawasan terhadap validitas dokumen dan dasar hukum pemberhentian anggota, serta pencegahan intervensi politik dalam penentuan calon pengganti,” tuturnya.

Menurut Bagja, PAW bukan sekadar penggantian kader partai politik, tetapi berkaitan langsung dengan keberlanjutan mandat dan kedaulatan rakyat. Karena itu, sambungnya, proses PAW harus menjunjung asas pemilu yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

”Dalam praktiknya, PAW kerap menjadi grey area yang rentan terhadap conflict of interest dan persoalan hukum. Permasalahan muncul ketika proses PAW tidak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dipengaruhi dinamika politik pada fase post election,” ungkapnya.

Foto: Hendy Poernawan

Editor: Nofiar