Submitted by Bawaslu Provinsi on
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Indeks Integritas Partai Politik Tahun 2025 sebagai Pilar Penguatan Demokrasi Substansial Menuju Indonesia Emas 2045 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia pada Selasa (11/2/2026) di Bali.

Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mengikuti evaluasi Indeks Integritas Partai Politik Tahun 2025 sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan terhadap tata kelola kepartaian. Evaluasi tersebut mencatat dimensi pengelolaan keuangan sebagai aspek dengan skor terendah, yakni 44,50 persen.

Hasil tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Indeks Integritas Partai Politik Tahun 2025 sebagai Pilar Penguatan Demokrasi Substansial Menuju Indonesia Emas 2045 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia pada Selasa (11/2/2026) di Bali. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty hadir dalam kegiatan tersebut, didampingi Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna serta Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bali Ketut Ariyani.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus menyampaikan bahwa indeks secara keseluruhan tercatat 61,22 persen berdasarkan pengukuran Badan Riset dan Inovasi Nasional terhadap delapan partai politik parlemen. Dari lima dimensi penilaian yaitu: kode etik, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan, dimensi pengelolaan keuangan mencatat skor terendah dan masuk kategori kurang berintegritas. Subdimensi alokasi anggaran dan tata kelola keuangan masing-masing memperoleh 30,00 persen dan 39,58 persen.

“Pekerjaan rumah terbesar penguatan integritas partai politik berada pada tata kelola keuangan,” kata Lodewijk.

Ia menambahkan, keterbatasan Bantuan Keuangan Partai Politik yang berkisar Rp1.000 hingga Rp1.500 per suara sah turut memengaruhi capaian indeks dan menjadi bahan evaluasi kebijakan ke depan.

Sementara itu, dimensi kode etik memperoleh skor 66,00 persen, demokrasi internal 63,20 persen, kaderisasi 61,40 persen, serta rekrutmen 60,80 persen. Pada dimensi demokrasi internal, subdimensi penyelesaian konflik internal mencatat skor 98,75 persen.

Bagi Bawaslu, hasil evaluasi ini menjadi rujukan dalam memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan partai politik, khususnya pada aspek transparansi dan akuntabilitas keuangan yang masih lemah.

Indeks Integritas Partai Politik telah dimasukkan sebagai indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 sehingga pembenahan tata kelola partai politik menjadi bagian dari arah pembangunan politik nasional.

Penulis & Foto: Humas Bawaslu Provinsi Bali

Editor: Nofiar