Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tahapan seleksi calon kepala sekertariat (kasek) di beberapa provinsi mendekati masa akhir. Sebanyak 56 calon kasek akan menjalani tes wawancara di Jakarta mulai Jumat hingga Minggu
(13-15 Desember 2019).
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Bawaslu telah menerbitkan surat yang berisi perintah kepada pimpinan Bawaslu tingkat provinsi untuk terlibat dalam proses wawancara. Semua pimpinan menurutnya harus bersama-sama merumuskan pertanyaan dalam rapat pleno yang akan diajukan kepada calon kasek.
"Pertanyaan cukup lima saja. Kalau terlalu banyak dikhawatirkan waktunya tidak akan mencukupi. Harus efisien," ungkapnya.
Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini menambahkan, pertanyaan yang akan dilontarkan kepada calon rekan kerja di sekertriat harus terkait dengan integritas penyelenggara pemilu. "Sebaiknya jangan bertanya perihal pribadi yang tidak ada kaitannya dengan tugas, pokok dan fungsi seorang kasek," sebutnya.
"Dalam wawancara harus bisa menggali gagasan dan kapasitas seorang calon kasek. Supaya Bawaslu mendapatkan kasek yang terbaik," tambah dia.
Setelah itu, lanjutnya, kelima pimpinan Bawaslu juga akan melakukan proses wawancara yang sama. Hal ini bertujuan mengetahui kapasitas calon kasek yang akan menjabat dalam periode 2019-2024.
"Prosesnya melalui beberapa tahapan. Semoga para calon kasek bisa mengikuti dengan baik dan Bawaslu bisa mendapatkan yang terbaik," jelas dia.
Para calon kasek juga akan diwawancara dari pihak eksternal Bawaslu, yaitu dari pegiat pemilu dan orang yang ahli dalam kepemiluan.
Editor: Ranap THS