• English
  • Bahasa Indonesia

Saksi Pelapor Ungkap Keberatan Saat Rekapnas untuk DPD Sumut

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama Anggota Majelis Fritz Edward Siregar saat memeriksa laporan dugaan pelanggaran adminitrasi caleg DPD RI dapil Sumut di Ruang Sidang Bawaslu, Senin 24 Juni 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama Anggota Majelis Fritz Edward Siregar melanjutkan sidang laporan Nomor 45/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Agenda kali ini pemeriksaan saksi pelapor serta penambahan alat bukti bagi pelapor Darmayanti Lubis dan terlapor KPU.

Dalam sidang kali ini, Rio Ramabaskara selaku kuasa hukum pelapor menghadirkan satu saksi atas nama Andi Sefriyanda Lubis. Rio mengatakan, Andi merupakan saksi mandat dalam rekapitulasi nasional (rekapnas) penghitungan suara di KPU.

Berita sidang sebelumnya:

 

Dalam kesaksiannya, Andi mengungkapkan telah mengajukan keberatan atau form DD2 saat rekapnas. Dia mengakui, memang kala itu belum menyandingkan data yang menjadi pokok keberatan lantaran belum membawa data DB1 (sertifikat hasil rekapitulasi suara di kabupaten/kota).

"Kami mengisi form DD2 didasarkan pada DC2 (keberatan saat rekapitulasi tingkat provinsi). Kami saksi caleg DPD nomor urut 25 melanjutkan keberatan tingkat provinsi sebelumnya," ungkap Andi di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Jakarta, Senin (24/6/2019).

Dirinya mengaku, keberatan yang diajukan di tingkat rekapnas tersebut juga telah disetujui oleh pimpinan rapat pleno atau para komisioner KPU.

Baca juga: Sekjen Bawaslu Minta Bawaslu Wajib Raih WTP Kelima

Selain itu, Andi menjelaskan, dirinya mendapat informasi perbedaan hasil penghitungan dari tim rekapitulasi internal caleg DPD nomor urut 25 daerah pemilihan Sumatra Utara (Sumut). Dia bilang, pihaknya menemukan perbedaan hasil perhitungan internal dengan hasil rekap di provinsi KPU Sumut.

"Saya diberikan contoh dua kabupaten di Langkat dan Labuanbatu, sehingga saat itu tim internal menugaskan saya untuk melakukan sanggahan atau tidak menyutujui hasil rekapnas," tunjuk Andi.

Perlu diketahui, dalam laporan ini pelapor menemukan perbedaan hasil penghitungan resmi KPU dengan penghitungan mandiri yang dilakukan pihak pelapor. Penghitungan itu berdasarkan dokumen C1 dan DA1 yang menurutnya dapat secara resmi melalui surat kepada Bawaslu Sumut.

Pelapor mensinyalir mengalami kerugian karena ada penggelembungan suara sebesar 448.047 di beberapa kabupaten/kota di Sumut.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu