• English
  • Bahasa Indonesia

Saksi Keberatan, Bawaslu Sarankan Pencocokan DB1 Kabupaten Bangkalan

Ketua Bawaslu Abhan berbincang dengan Anggota Bawaslu Mochmad Afifuddin saat proses rekapitulasi suara untuk provinsi Jawa Timur, di kanntor KPU, Selasa 14 Mei 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyarankan para saksi dan penyelenggara Pemilu mencocokkan form DB1 (data penghitungan yang dikirimkan tingkat kabupaten/kota) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, beberapa saksi keberatan terhadap DB1 tersebut dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional di KPU.

Saksi yang keberatan diantaranya dari Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta saksi dari calon anggota Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) daerah pemilihan Jatim. Abhan mengungkapkan, ketika rekap nasional didaerah lain juga mempunyai masalah serupa. Dengan menyandingkan data DB1, menurut Abhan, permasalahan itu bisa rampung.

"Saya kira itu (pencocokan) yang bisa ditempuh dan sebetulnya mereka (para saksi) menyampaikan ke Bawaslu provinsi. Jadi cukup begitu," ungkapnya di Kantor KPU Menteng Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019) malam.

Forum rekapitulasi yang berjalan cukup alot tersebut, lanjutnya, akan melakukan pencocokan antara form DB1 milik KPU Jatim, Bawaslu Jatim dengan milik para saksi. Pencocokan hanya dilakukan untuk rekapitulasi pemilihan legislatif (pileg) untuk DPR dan DPD. Sementara Abhan meyakinkan, rekapitulasi pemilihan presiden tak ada hambatan.

Menanggapinya, anggota KPU Hasyim Asy'ari selaku pimpinan rapat pleno menegaskan, forum pencocokan DB1 sebagaimana yang diusulkan Bawaslu merupakan tindaklanjut yang cukup untuk merampungkan permasalahan.

"Sekiranya masih ada keberatan, (bisa) disampaikan melalui pelaporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu pusat," ujar Hasyim.

Dia meyakinkan, masalah ini sebenarnya sudah ditempuh Bawaslu Jatim. Ketika rekap di tingkat provinsi, menurut Hasyim, Bawaslu Jatim sudah membuat putusan untuk merekomendasikan KPU Jatim agar dilakukan saling mencocokan dokumen.

"Kesimpulannya, dokumen yang dimiliki KPU, dimiliki oleh Bawaslu terutama DB1 Bangkalan itu sama, sementara ada dokumen (dari saksi) ada yang tidak sama," jelas Hasyim.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu