• English
  • Bahasa Indonesia

RDP Dengan Komisi II DPR, Bawaslu Sampaikan Kendala Perekrutan Pengawas TPS

Ketua dan Anggota Bawaslu RI saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, KPU, Dirjen Dukcapil, Polhukam, dan Otonomi Daerah, di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (13/3/2019)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Komisi II DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bawaslu, KPU, Dirjen Dukcapil, Polhukam, dan Otonomi Daerah, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Ketua Bawaslu RI Abhan dalam kesempatan ini menyampaikan terkait rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).  Abhan mengatakan, terdapat kendala dalam perekrutan Pengawas TPS untuk Pemilu 2019 yaitu batas usia minimal 25 Tahun dan berpendidikan minimal tingkat SMA.

“Perekrutan PTPS ini Bawaslu terkendala oleh batas usia minimal 25 Tahun dan berpendidikan minimal tingkat SMA. Terkait batasan usia 25 Tahun yang diatur Undang-Undang 7 Tahun 2017 menyebabkan adanya penambahan Hari perekrutan,” sambung Abhan.

Abhan menambahkan, PTPS jika telah terbentuk secara merata di 34 provinsi direncanakan akan dilantik secara serentak pada 23 Maret mendatang.

“Bawaslu berharap pada 23 Maret sudah selesai perekrutan PTPS supaya Bawaslu dan jajaran pengawas dibawah fokus dalam mengawasi kampanye rapat umum yang dimulai pada 24 Maret,” tegas Abhan.

Hingga saat ini perekrutan PTPS baru merata di 18 provinsi. Itu artinya, masih terdapat 16 provinsi yang masih belum merata. Dengan batas waktu yang sedikit, Abhan meminta kepada Komisi II DPR untuk mencarikan jalan keluar supaya perekrutan berjalan lancar tanpa adanya kendala apapun.

“Semoga dalam RDP bersama ini ada jalan keluar yang disepakati bersama terkait persoalan perekrutan pengawas TPS,” ujar Mantan Ketua Bawaslu Jateng itu.

Untuk diketahui, jumlah Pengawas TPS yang masih dibutuhkan sebanyak 70.203 yang tersebar di 32 provinsi. Jika dilihat dari kekurangan PTPS berdasarkan distribusi di setiap TPS, maka provinsi yang paling banyak belum terpenuhi kebutuhan PTPS di atas 10 persen jumlah TPS yaitu DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Papua Barat, Papua, Riau, Bengkulu, Kalimantan Barat, Maluku, dan Banten.

Melihat kuota yang dibutuhkan masih terlalu banyak, Abhan berharap masyarakat bersdia mendaftarkan diri untuk menjadi pengawas TPS dengan ketentuan syarat yang telah diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu minimal usia 25 Tahun dan berpendidikan minimal SMA.

Penulis/foto: Irwan/Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu