• English
  • Bahasa Indonesia

PSU di Jakarta, Ratna Dewi: Pemilih tak Boleh Tandatangani Surat Suara

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat melakukan kunjungan supervisi PSU di TPS 163 Cakung, Sabtu (27/4/2019)/Foto: Muhammad Zain Tarsang

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menegaskan tidak akan ada lagi kejadian pemilih disuruh tandatangani surat suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) terakhir pada Sabtu (27/4/2019).

Hal itu dikatakan Ratna saat mengunjungi TPS 163, Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Menurutnya, terjadinya  pemilih disuruh tanda tangan di 120 surat suara pada TPS itu 17 April lalu karena kurangnya informasi secara lengkap terhadap pemilih bahwa ketentuan dalam melakukan pemungutan surat suara tidak boleh ditandatangani oleh pemilih.

Ratna mengungkapkan, yang berhak memberikan tandatangan di surat suara hanyalah Ketua KPPS saja, tandatangan itu pun harus dilakukan sebelum surat suara diberikan kepada pemilih.

Berdasarkan data yang ia terima dari Bawaslu Jakarta Timur, ada 120 surat suara yang ditandatangi oleh pemilih, sedangkan 48 surat suara ditandangani oleh Ketua KPPS TPS 163.

"Saya kira kejadian ini karena adanya informasi yang tidak utuh kepada pemilih bahwa surat suara tidak boleh ditandatangi," sebutnya.

Ratna menjelaskan, alasan surat suara tidak boleh ditandatangi oleh pemilih sebab dapat menghilangkan sifat kerahasiaan dari surat itu sendiri.

"Kasus ini sangat berbeda karena surat suara tidak boleh ditandatangani," pungkasnya.

Sepenilaiannya di TPS 163, dari 218 DPT, antusias warga untuk mengikuti PSU sangat tinggi. Apalagi di TPS itu dilakukan pemungutan suara terhadap 4 jenis surat suara. Ia sempat menyemangati petugas pemilu (KPPS, PTPS) dan saksi-saksi peserta pemilu untuk terus semangat mengingat kondisi saat itu sangatlah panas.

Usai dari situ, Ratna meluncur ke TPS 172, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Ada yang menarik di TPS tersebut, karena bersebelahan dengan acara pernikahan salah satu warga. Ratna beserta rombongan pun sempat terkecoh mana tenda TPS mana tenda hajatan.

Di tempat tersebut, Kapolres Jakarta Utara Budhi Herdi menyampaikan, pihaknya mengawal ketat pelaksanaan PSU di daerah tersebut. Ia juga menjamin penghitungan suara di situ bebas dari gangguan mana pun.

Sedangkan Ketua KPUD DKI Jakarta Betty Idroos menyatakan, PSU pada hari ini tidak berbeda dengan pemungutan suara yang digelar 17 April 2019 lalu. Hanya saja, ada TPS tertentu yang hanya menggelar pemilihan presiden saja.

Dia menilai, pelaksanaan PSU di 11 TPS di Jakarta sesuai prosedur, sehingga ia optimis tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti yang menyebabkan PSU terulang kembali.

"Sejauh ini masih on procedure," ucapnya.

Sebelumnya Bawaslu DKI merekomendasi PSU di 3 Kabupaten Kota di Jakarta Utara 1 TPS, Jakarta Pusat 2 TPS dan Jakarta Timur 8 TPS sehingga total ada PSU di 11 TPS.

Daftar PSU Se-DKI Jakarta Pemilu 2019 yakni ;

Jakarta Utara (1 TPS ) :

1.            Kecamatan Pademangan, Kelurahan Pademangan Barat, TPS 172 Permasalahannya Karena ada 37 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP Luar Jakarta tanpa A5

Jakarta Pusat (2 TPS) :

1.            Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Sumur Batu, TPS 069 Permasalahannya karena ada 7 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP Luar Jakarta tanpa A5

2.            Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Pasar Baru, TPS 002 Permasalahannya karena ada 4 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP Luar Jakarta tanpa A5

Jakarta Timur  (8 TPS) :

1. Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Cipinang, TPS 02 Permasalahannya karena ada 9 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP Luar Jakarta tanpa A5

2. Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Rawamangun, TPS 064 Permasalahannya karena ada orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP Luar Jakarta tanpa A5

3. Kecamatan Pulogadung, Kelurahan, Rawamangun, TPS 116 permasalahannya karena ada 10 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP Luar Jakarta tanpa A5

4. Kecamatan Cipayung , Kelurahan Cilangkap, TPS 014 Permasalahannya karena ada orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP Luar Jakarta tanpa A5

5. Kecamatan Cipayung, Kelurahan Bambu Apus, TPS 034 permasalahannya karena ada orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP Luar Jakarta tanpa A5

6. Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang, TPS 163 permasalahannya karena Pemilih di suruh Tanda tangan di Kertas surat suara sebanyak 120 surat suara.

7. Kecamatan Pasar Rebo, Kelurahan Gedong, TPS 101 Permasalahannya karena ada 5 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP Luar Jakarta tanpa A5

8. Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Malakasari, TPS 018 Permasalahannya karena ada 33 orang Pemilih luar jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP tanpa A5.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu