• English
  • Bahasa Indonesia

Promosikan Lembaga Peradilan Pemilu, Bagja: Komposisi Hakim Sarjana Hukum dan Ahli Pemilu

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat saat memberikan arahan dalam Rakernis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020, Senin (21/10/2019) di Batam/Foto: Irwan

Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Keberadaan lembaga peradilan khusus pemilu menurut Anggota Bawaslu Rahmat Bagja sudah saatnya dipromosikan. Meski, wacana kelembagaannya terpisah atau  tidak dengan Bawaslu masih simpang siur, namun dia berpendirian fungsinya bisa menghadirkan kepastian keadilan pemilu.

“Saya rasa sudah saatnya dipromosikan. Tentu komposisi hakimnya yaitu sarjana hukum dan ahli pemilu. Sebab, ahli pemilu bisa saja tidak berlatar belakang sarjana hukum tapi punya kapabilitas,” terangnya di Batam saat memberikan arahan dalam Rakernis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Rahmat Bagja: Menjadi Mediator Sengketa Pilkada Harus Depankan Etika

Peradilan khusus Pemilu, lanjutnya, memang harus dibentuk sesuai perintah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dia berkeyakinan, sudah ada amanat yang harus dijalankan membentuk peradilan pemilu.

“Dengan lahirnya lembaga peradilan pemilu, tentu tidak akan ada lagi sengketa pilkada yang mutar-mutar ke setiap lembaga yang punya kewenangan menyelesaikannya, seperti Bawaslu, ada juga yang di Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.

Bagja pun bercerita, terdapat kasus di suatu daerah di mana terdapat azas yang dirasa dilanggar oleh PTUN dalam buat putusan. "Jadi ada Ketua DPRD partai A, tapi mendaftarkan diri melalui partai B tanpa mengundurkan keanggotaannya dari partai A yang kemudian terpilih kembali. Menurut penilaian Bawaslu tidak sah berdasarkan tapi lolos di PTUN," ungkap dia.

Ke depan, lanjutnya, diharapkan jika kasus serupa terjadi Bawaslu setempat membuat estaminasi biar hakim tahu bahwa Bawaslu juga punya pendapat hukum. "Kita memang tidak boleh melawan putusan pengadilan, tapi kita berhak mengkrtitisi putusan tersebut karena kita mengerti tentang hukum pemilu," terang Bagja.

“Bapak/Ibu sebagai jajaran Bawaslu salah satu unsur penegakan hukum pemilu. Jadi jangan kemudian tidak percaya diri untuk menyatakan putusan tersebut salah secara UU. Kita harus kritisi demi keadilan pemilu,” tegas Bagja.

Baca juga: Romansa ke MAN 1 Jember, Afif Ajak Siswa Buka Jaringan

Namun, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menilai kasus yang dia ungkap di atas tidak akan terjadi jika lembaga peradilan pemilu sudah terbentuk. Karena jika sudah terbentuk sengketa pilkada akan diselesaikan hanya oleh satu lembaga.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu