• English
  • Bahasa Indonesia

Peserta Pemilu Dilarang Libatkan Anak Kampanye

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mengimbau peserta Pemilu untuk tidak melibatkan anak di bawah umur 17 tahun dalam kegiatan politik dan kampanye. Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam Kampanye Aman Untuk Anak di Halaman Kantor Bawaslu, Minggu (17/3/2019).

Pelibatan anak-anak dalam kampanye bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika ada peserta Pemilu yang terbukti melibatkan anak-anak, maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

"Kampanye harus menyenangkan dan membuat anak tersenyum bukan melakukan politasasi anak dalam berkampanye," ujar Afif.

Guna menyuarakan hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Deklarasi Komitmen Bersama Mewujudkan Pemilu Ramah Anak. Keempat lembaga ini berkomitmen mewujudkan Pemilu ramah anak.

"Kegiatan ini mengajak kepada semua pihak untuk memberikan pendidikan politik serta mewujudkan Pemilu yang aman dan baik untuk anak Indonesia," ujar Sekretaris KPPA Pribudiarta Nur Sitepu.

Penulis/Foto: Jaka

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu