• English
  • Bahasa Indonesia

Perketat Pengawasan Netralitas ASN, Bawaslu akan Terbitkan Surat Edaran Lanjutan

Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Bawaslu, KPU dan DKPP di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (14/01/2020). Foto : Muhtar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu bakal memfasilitasi usulan dari Komisi II DPR RI terkait penguatan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Lembaga pengawas pemilu sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SS-2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, Bawaslu akan kembali mengeluarkan SE lanjutan atas permintaan Komisi II DPR terkait bentuk lain pelanggaran netralitas ASN.

"Kemarin pada 8 Januari kami telah menerbitkan SE untuk mencegah potensi pelanggaran pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016 tentang petahana yang melakukan mutasi jabatan. Nanti kemudian ketika masuk tahap lain, kami tentu akan keluarkan SE lagi," tegas Abhan menjawab permintaan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/01/2020)..

Dalam SE tersebut, kata Abhan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat ASN sejak 8 Januari 2020 hingga berakhir masa jabatannya. Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana.

Abhan menjelaskan surat edaran bukan menjadi langkah akhir yang dilakukan Bawaslu dalam melakukan pengawasan netralitas ASN. Nantinya dia mengungkapkan Bawaslu juga akan mengeluarkan alat kerja pengawasan yang berkaitan dengan Netralitas ASN.

"Itu kemarin soal pelanggaran petahana yang melakukan mutasi pejabat. Kemudian nanti kita turun lagi surat edaran yang berkaitan dengan ayat lain seperti ayat (1) dan (3) tentang kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah dan alat kerja pengawasan di netralitas ASN dalam tahapan berikutnya," papae Abhan.

Adapun dalam RDP bersama Bawaslu, KPU dan DKPP, Komisi II meminta Bawaslu memperketat pengawasan terkait netralitas ASN di Pilkada 2020 mendatang. Pasalnya, menurut Anggota Komisi II Mardani Ali Sera, pelanggaran netralitas ASN saat ini tidak hanya berbentuk mutasi pejabat.

Mardani menuturkan, selain berbentuk mutasi pejabat, pelanggaran netralitas ASN juga berbentuk peningkatan tunjangan ketua Rukun Tetangga (RT), perekrutan hansip, pembuatan kebijakan yang menguntungkan peserta pilkada yang berkaitan dengan pemimpin daerah terkait.

"Tadinya satu desa tidak ada hansip, tiba-tiba direkrut hansip yang dikasih honor 1 juta. Yang jelas ini sangat mungkin dimanfaatkan oleh pemimpin daerah. Perlu dicermati juga keluarga petahana yang tidak bisa menjabat lagi dan mencalonkan keluarganya yang lain. Ini lah yang perlu diawasi." ungkap Politikus PKS itu.

Oleh sebab tersebut, Mardani mengingatkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan sejak dini dan memberikan efek jera bagi pemimpin daerah yang melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk apapun.

Editor : JRP

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu