• English
  • Bahasa Indonesia

Penghitungan Suara di TPS dan Kecamatan Paling Rawan

Rahmat Bagja saat menjadi pembicara dalam diskusi publik yang digelar DPP Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) di Kawasan Salemba Jakarta, Kamis (25/4/2019)/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan umum - Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menunjuk, ada dua titik potensi paling rawan terjadinya pelanggaran Pemilu pada tahap penghitungan suara. Keduanya yakni di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Adapun saat ini, kata Bagja, penghitungan suara berada di tingkat kecamatan. Maka dari itu, dia meyakinkan, saat ini merupakan waktu  tepat dalam mengawal dan menjaga proses hitung formulir C1.

"Bagi peserta pemilu C1-nya silakan disandingkan dengan C1 (milik) PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan)," ungkap Bagja dalam diskusi publik yang digelar DPP Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) di Kawasan Salemba Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, penghitungan suara di tingkat kabupaten hingga nasional relatif lebih aman. Pasalnya, data di KPU Daerah biasanya sudah lengkap, hanya beberapa saja masalah yang muncul.

"Makanya (di kabupaten) lebih cepat prosesnya. Dan sekarang, (waktu penghitungan) panjang sampai 22 Mei 2019 karena datanya masih dikumpulkan," pungkasnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu