Submitted by admin on

Sebagai lembaga negara, Bawaslu telah mememiliki logo sebagai tanda pengenal atau identitas berupa simbol atau huruf yang digunakan dalam tata naskah dinas sebagai identitas agar publik lebih mudah mengenalnya. Logo digunakan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam rangka menjalankan aktifitas pekerjaannya. Logo Pengawas Pemilu adalah identitas resmi dan alat pemersatu yang sesuai dengan visi dan misi dan slogan Bawaslu yang dapat menjiwai dalam meningkatkan etos kerja pegawai, meningkatkan citra dan wibawa Pengawas Pemilu, memotivasi peningkatan kinerja pegawai seta meningkatkan kepedulian dan kepercayaan masyarakat.

Oleh karena itu, semangat yang terkandung dalam slogan Bawaslu, di samping juga urgensi yang tersurat dalam visi misi Bawaslu, seyogyanya selaras dengan visualisasi yang terdapat dalam logo Bawaslu. Berangkat dari pertimbangan tersebut, maka Bawaslu RI memandang penting dan perlu untuk melakukan penyegaran logo Bawaslu. Muara akhir yang hendak dicapai adalah adanya logo baru yang mencerminkan semangat visi misi, dan slogan baru bawaslu. Untuk itu, Bawaslu RI membuat kebijakan untuk mengundang publik agar dapat berpartisipasi melalui program lomba desain Bawaslu.

Tertarik untuk turut serta dalam lomba membuat desain baru Bawaslu ?. Silakan klik disini untuk detail informasinya.