• English
  • Bahasa Indonesia

Lewat Penanganan Pelanggaran Pemilu Dewi Kenalkan Bawaslu ke Dunia

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi pembicara Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 se- Sulawesi Tengah di Palu, Senin 19 Agustus 2019/Foto: Reyn Gloria

Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan penegakan pelanggaran Pemilu 2019 oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat menjadi sesuatu yang bisa dipelajari negara lain di dunia. Sebab tidak hanya langkah penindakan, Bawaslu juga melakukan langkah pencegahan.

Baca juga: Kerusuhan Manokwari, Afif Minta Bawaslu Satu Sikap Jaga Persatuan

Menurutnya, fungsi pencegahan dan penanganan pelanggaran pidana pemilu menjadi beban kerja yang tak mudah. Dia beralasan, apabila tidak dilakukan maksimal akan berkontribusi negatif sehingga perlu langkah strategis agar setiap penanganan pelanggaran dapat terselesaikan dengan jujur dan adil.

"Tidak bisa juga dikatakan banyak pelanggaran berarti gagal. Dalam upaya-upaya pencegahan karena bisa jadi, upaya pencegahan sudah maksimal ternyata tetap dilanggar," jelasnya dalam Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 se- Sulawesi Tengah di Palu, Senin (19/8/2019).

Dirinya mengaku melihat banyak negara-negara yang menerapkan sistem demokrasi alias dipilih oleh masyarakat. Namun, dirinya memastikan hanya Indonesia yang memiliki lembaga pengawas pemilu yang menerapkan fungsi ganda tersebut.

"Bukan hanya melakukan pengawasan tetapi diberikan juga kewenangan untuk melakukan penegakan hukum pemilu, termasuk penyelesaian sengketa hanya Bawaslu," tutur wanita kelahiran Palu tersebut.

Baca juga: Rakor di Yogyakarta, Abhan Harap Evaluasi Penyempuranaan Gakkumdu 

Dalam bekerja menangani pelanggaran pemilu, Dewi melihat Sentra Gakkumdu dipandu oleh regulasi dari UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018. Hal ini dinilai sangat kuat karena setiap tindakan bisa dipertanggungjawabkan dengan jelas.

"Maka Bawaslu RI menyampaikan kepada seluruh jajaran Bawaslu provinsi, kabupaten/kota untuk membuat laporan dan melakukan evaluasi terkait tindakan yang telah dilakukan," tutupnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu