• English
  • Bahasa Indonesia

Keterbukaan Bawaslu Ditunjang Infrastruktur Data dan Informasi

Palembang, Badan Pengawas Pemilu - Belum lama Bawaslu mendapatkan predikat badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat. Dari seluruh lembaga nonstruktural yang dinilai Komisi Informasi Pusat, Bawaslu berada di peringkat tiga dalam mengelola dan melayani informasi publik. Capaian ini menurut anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin tidak lepas dari peran teknologi informasi yang infrastrukturnya dikelola Sub Bagian Data dan Informasi. "Kalau data dan informasinya tidak baik, kami juga tidak dapat menyediakan data itu," paparnya dalam Rapat Koordinasi Data dan Informasi dalam Rangka Pengembangan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keamanan Data di Palembang, Rabu (21/11/2018).

Namun demikian, lanjut Afif, bagusnya infrastruktur tersebut harus ditunjang dengan sumber daya manusia yang mumpuni. Bawaslu menyikapinya dengan memberikan pelatihan-pelatihan kepada staf pengelola informasi dan dokumentasi.

Mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini membandingkan kondisi keterbukaan informasi Bawaslu antara sebelum dan setelah ia menjadi anggota Bawaslu. Menurutnya saat ini permohonan informasi ke Bawaslu bisa dilakukan melalui banyak jalur, bisa via email, formulir daring, media sosial, dan nomor kontak layanan informasi. "Semua permintaan data ke Bawaslu sekarang cepat," tandasnya.

Penulis : M Agus Saifuddin
Foto : Fauzan Akbar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu