• English
  • Bahasa Indonesia

Ini Syarat Lelang Jabatan Kasek Bawaslu Tingkat Provinsi

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Rapat Kerja Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Bawaslu di Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu 27 Oktober 2019/Foto: Robi Ardianto

Banggai, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pembukaan lelang jabatan untuk kepala sekretariat (kasek) Bawaslu di 29 provinsi sebaiknya diikuti sebanyak-banyaknya peserta dari ASN (aparatur sipil negara) golongan IV b.

"Diharapkan banyak peserta yang mendaftar sehingga Bawaslu mudah memilih peserta terbaik," katanya di sela Rapat Koordinasi Rapat Kerja Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Bawaslu di Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (27/10/2019) malam.

Dia berharap, Bawaslu daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, dan kota menyosialisasikan dan mendorong agar ASN yang telah memenuhi syarat mengikuti lelang jabatan kasek Bawaslu tersebut. Hal itu agar Bawaslu dapat mendapatkan yang terbaik.

"Kami butuh bantuan dari kawan-kawan semua (Bawaslu daerah) untuk menyosialisasikan. Dorong ASN yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota yang sudah memenuhi syaratagar mendaftar open bidding (lelang jabatan) kasek. Ini banyak," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro mengatakan, open bidding kasek Bawaslu dalam rangka penataan organisasi Bawaslu ke depan. Dia berharap, mendapatkan sumber daya manusia (SDM) kasek yang mumpuni dan paham organisasi.

"SDM yang harus kita bangun adalah SDM yang paham kebutuhan organisasi. Sebagai contoh  jangan sampai pejabat di Bawaslu tahapan pemilu saja tidak tahu. Ini konyol bagi saya," tegasnya.

Dia menegaskan, calon kasek Bawaslu baik dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota harus memiliki standar kompetensi yang teruji. Karena itu, dalam tahapannya akan diuji betul-betul kemampuan para peserta yang mengikuti lelang jabatan kasek Bawaslu tingkat provinsi ini.

"Saya orientasinya cukup tinggi. Seorang kepala kantor tingkat pemikiran saya itu wajib minimal kenal sekda (sekretaris daerah). Syukur-syukur kenal gubernur. Juga wajib mengenal kapolda, minimal dirkrimum (direktur kriminal umum), kenal jaksa tinggi minimal aspidum (asisten pidana umum). Begitu pun tingkat kabupaten/kota " terang dia.

Gunawan meyakini, hal itu dilakukan agar Bawaslu daerah semakin maju, karena diisi oleh oran-orang yang mumpuni.

Perlu diketahui, dalam lelang jabatan ini, disyaratkan usia maksimal saat pelantikan maksimal 56 tahun. Serta, memiliki kualifikasi paling rendah sarjana atau Diploma IV.

Selain itu, pengalaman bekerja untuk lembaga penyelenggara pemilu atau instansi pemerintah yang bidang tugasnya berkaitan dengan kepemiluan atau jabatan yang dilamar dalam masa kerja minimal lima tahun. Selebihnya, punya wawasan pengetahuan soal pengawasan pemilu dan perencanaan program anggaran.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu