• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz: Bawaslu Kabupaten/Kota Dapat Gunakan Diskresi dalam Penandatanganan NPHD

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara dalam Seminar Eksaminasi Undang-Undang Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepada Daerah, di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Selasa 5 November 2019/Foto: Rama Agusta

Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan, Bawaslu tingkat kabupatenab/kota dapat menggunakan diskresi sebagai solusi hukum dalam mengatasi persoalan terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal itu disampaikannya dalam Seminar Eksaminasi Undang-Undang Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepada Daerah, di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Selasa (5/11/2019).

Kamus Hukum terbitan Badan Pembinaan Hukum Nasional terbitan tahun 2004 mendefinisikan diskresi sebagai kekuasaan bertindak dari pejabat pemerintah dalam situasi tertentu berdasarkan keyakinannya yang mengarah kebaikan, keadilan, dan kelayakan. Meski bisa menggunakan diskresi, Fritz mewanti-wanti Bawaslu tingkat kabupaten/kota tetap harus tunduk dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, penggunaan diskresi tersebut dapat dilakukan Bawaslu tingkat kabupaten/kota lantaran dihadapkan beberapa persoalan hukum. "Diantaranya, apakah Bawaslu kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk ikut dalam proses proses pembahasan dan menandatangani NPHD?," sebutnya.

"Berbagai keadaan hukum ini dapat dijadikan alasan bagi Bawaslu untuk menggunakan diskresi sebagai solusi hukum memenuhi syarat tujuan dari diskresi itu sendiri," tambah Fritz memberi penjelasan.

Dia mengungkapkan, posisi Bawaslu tingkat kabupaten/kota dalam menandatangani NPHD sudah sejalan dengan aturan perundang-undangan. Dirinya menunjuk, hal ini berdasarkan Surat Pendelegasian Penandatanganan NPHD Nomor 0514.A/K.Bawaslu /KU.01.00/IX/2019, isinya panitia pengawas (Panwas) tingkat kabupaten/kota dalam UU Pilkada (UU 10/2016) sejalan dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Aturan tersebut, lanjut Fritz, juga termuat dalam Pasal 565 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan hasil seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota berdasarkan UU tentang Penyelenggara Pemilu dapat ditetapkan sepanjang sesuai dengan UU Pemilu.

"Panwas (Bawaslu) kabupaten/kota memiliki 'legal standing' untuk mengusul, membahas, dan menandatangani NPHD," Fritz meyakini.

Dalam acara ini, turut dihadiri jajaran komisioner Bawaslu Bengkulu serta tokoh masyarakat penggiat kepemiluan.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu