• English
  • Bahasa Indonesia

Dewi: Perbawaslu Harus Jadi Acuan Publik yang Mencari Keadilan Pemilu

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion Penyusunan Rancangan Perubahan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waki Kota Tahap II di Jakarta, Jumat (15/11/2019) malam/Foto: Bhakti Satrio

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) harus dapat menjadi acuan bagi publik yang mencari keadilan pemilu. Menurutnya, Perbawaslu mempunyai posisi yang sangat strategis dalam mengiplementasikan perintah UU untuk menegakkan keadilan pemilu.

"Oleh sebab itu, hal yang harus menjadi perhatian bersama dalam menyusun Perbawaslu harus mampu mendeteksi sejak awal kebutuhan kelembagaan. Tentu acuannya kewenangan yang diatur dalam UU yang akan kita implementasikan," ungkapnya saat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion Penyusunan Rancangan Perubahan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waki Kota Tahap II di Jakarta, Jumat (15/11/2019) malam.

Mengingat harus menjadi acuan publik, Dewi menegaskan, Perbawaslu disusun secara detail dan jelas supaya menunjukkan kualitas dari regulasi yang Bawaslu keluarkan. Kejelasan yang dia maksud meliputi tentang subjek sengketa, kejelasan tentang objek, dan kejelasan tentang waktu.

"Sehingga bunyi di dalam Perbawaslu tidak boleh multitafsir agar memudahkan orang memahami baik pihak yang akan mengajukan sengketa kepada Bawaslu maupun kita yang akan menyelesaikan proses sengketa itu," jelasnya.

Dia melanjutkan, salah satu azas penyelenggaraan pemilu adalah akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, hematnya, Perbawaslu menjadi salah satu rujukan publik untuk bisa meminta pertanggungjawaban terhadap kerja-kerja Bawaslu terutama yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa.

"Sehingga siapa pun nanti merasa keberatan dengan apa yang kita lakukan tidak perlu cemas karena semua bisa kita jawab dengan peraturan yang sudah dibuat. Iniah yang nanti akan memproteksi kita secara individu maupun secara kelembagaan," jelasnya.

Karena akan menjadi acuan publik, Dewi mengajak dalam menyusun aturan dalam Perbawaslu agar sesuai dengan hal-hal yang mampu dilaksanakan. Sehingga katanya, "jangan mengatur hal-hal di luar kemampuan kita. Tapi sekali lagi rujukannya berdasarkan kewenangan yang diatur UU dalam melaksanakan tahapan pilkada."

Fotografer: Bhakti Satrio

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu