• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran TSM Pileg di Lumajang

Suasana sidang laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif untuk pemilihan legislatif di Kabupaten Lumajang/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk pemilihan legislatif (pileg) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dalam sidang pendahuluan. Para majelis berkesimpulan tidak cukupnya bukti.

Laporan dugaan kecurangan sendiri dibuat Franditya Utomo yang ditujukan buat Umar Bashor yang merupakan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan sebagai terlapor. Di mana, dalam pokok laporan pelapor menyebutkan, dugaan kejanggalan dan manipulatif formulir C1 DPR RI di Kabupaten Lumajang. Hal itu, menurut Franditya, berdampak berubahnya hasil penghitungan suara pelapor.

Dalam sidang putusan pendahuluan dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja yang juga anggota Bawaslu sebagai anggota majelis sidang.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," sebut Ratna Dewi saat membaca putusan di ruang sidang Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).

Laporan dengan Nomor : 01/LP/PL/ADM.TSM/RI/00.00/IV/2019 tersebut mencamtumkan alat bukti foto atau dokumentasi formulir C-1 DPR dari 101 TPS yang diduga bermasalah yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Lumajang.

Terkait itu, majelis sidang menilai tidak terdapat bukti-bukti yang memperlihatkan telah terjadinya dugaan pelanggaran TSM.

"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Lumajang yang menjelaskan telah dilakukan perbaikan administrasi terhadap formulir C1 DPR RI di 48 TPS dari 101 TPS yang dilaporkan," sebut Fritz.

Sementara di 53 TPS lainnya yang diduga adanya pelanggaran administrasi terkait tata cara pembetulan jumlah suara, Bawaslu akan menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lumajang untuk dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilu.

Fritz menambahkan, laporan yang disampaikan tidak disertai dengan alat bukti adanya pelanggaran administratif. "Bahwa laporan yang disampaikan tidak disertai dengan alat bukti yang menunjukan terdapatnya dugaan pelanggaran administratif yang terjadi secara TSM," katanya.

Dia juga menyimpulkan, laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materil laporan dugaan pelanggaran administratif TSM pemilu.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu