• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tindak Lanjut Laporan Caleg DPD Dapil Sumut

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo didampingi dua Anggota Majelis, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.saat menggelar sidang pendahuluan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin 17 Juni 2019/Foto: Muhtar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menerima dan menindaklanjuti satu laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (17/6/2019) di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Sementara satu laporan lagi dari Jawa Timur (Jatim) dinyatakan tak diterima.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo didampingi dua Anggota Majelis, yakni: Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja. “Menetapkan, menyatakan laporan diterima, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” kata Ratna saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu.

Laporan nomor 045/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 diterima karena telah memenuhi syarat formil dan materiil. Pihak pelapor Darmayanti Lubis sebagai pelapor dalam hal ini melaporkan KPU.

Baca juga:  Persiapan PHPU di MK, Bawaslu Supervisi ke Jateng

Dalam laporannya, pelapor sebagai calon legislatif (caleg) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menjelaskan, ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019.

Darmayanti menuturkan, setelah dilakukan pencocokan antara salinan formulir C1 (perhitungan suara di TPS) dengan salinan DAA1 (hasil rekapitulasi tingkat kelurahan/desa), DA1(rekapitulasi tingkat kecamatan), dan DB1 (hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota) ditemukan ketidaksesuaian. Hal tersebut membuat kerugian bagi pelapor.

Selanjutnya, Bawaslu mengagendakan melaksanakan sidang lanjutan pada Rabu (19/6/2019). “Kepada pelapor untuk laporan pelanggaran administrasi dengan register (laporanNomor) 45, sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu pukul 09.00 WIB pagi,” ujar Ratna.

Satu Laporan Tak Diterima

Sementara itu, Bawaslu tak menerima satu laporan caleg DPR RI dari Jatim. Laporan Nomor  057/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Venna Melinda tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Dalam hal ini, Venna melaporkan beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) di beberapa kecamtan Kabupaten Blitar seperti Udanawu, Grogol, Bakung, Wonotirto, dan Talun. Lalu, PPK di Kabupaten Kediri, yaitu: di Kecamatan Gurah, Plosoklaten, Kadangan, Kayen Kidul, Kras, Ngancar, Ngasem, Papar, Pare, Semen, dan Kecamatan Kota Pesantren di Kota Kediri.

Baca juga: Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif, Inilah Tujuh Program Unggulannya

Ada lagi pihak terlapor, PPK Pakel di Kabupaten Tulung Agung dan caleg DPR RI dapil Jawa Timut VI dari Partai Nasdem. Namun, para majelis sepakat memutuskan laporan ini tidak bisa ditindaklanjuti.

“Menetapkan, menyatakan laporan tidak diterima, menyatakan laporan tidak ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” ucap Dewi.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu