Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan tak menerima dua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Dua laporan yang dibuat Zaini Rahman dan M Nizar Zahro ini terkait objek penghitungan suara pemilihan legislatif (pileg) DPR RI di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
Laporan pertama atas pelapor Zaini teregister di Bawaslu dengan Nomor 11/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Terlapor adalah KPU Kabupaten Bangkalan dengan objek laporan mengenai perbedaan hasil penghitungan suara antara form DB1 DPR RI dengan form DA1 DPR RI.
Baca juga: Bawaslu Tolak Dua Laporan BPN Terkait Dugaan Pelanggaran TSM
Dalam laporannya, Zaini menyatakan, perbedaan hasil penghitungan diduga terdapat di lima kecamatan di Kabupaten Bangkalan untuk caleg DPR RI Jatim XI nomor urut 1, Zaini Rahman dari PKB.
"Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan pelapor Zaini Rahman tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti," kata Ketua Majelis Sidang Abhan dalam putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Demikian pula laporan yang diajukan M Nizar Zahro dengan terlapor KPU Kabupaten Bangkalan. Laporan Nomor 11/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tersebut mengenai perbedaan penghitungan form DA1 di 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan dengan form DB1.
Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei
Anggota Majelis Sidang Fritz Edward Siregar menjelaskan, laporan Nizar Zahro diputuskan nebis in idem karena objek laporan telah disampaikan berulang kepada Bawaslu Jatim. Dia mengungkapkan, atas rekomendasi Bawaslu Jatim, objek laporan telah dilakukan pencocokan dan pencermatan data DA1 dan DB1 dalam rapat rekapitulasi tingkat provinsi.
"Hasil pencocokan dan pencermatan data diperoleh kesesuaian jumlah perolehan suara pada form DA1 dan DB1 milik KPU Bangkalan, Bawaslu Bangkalan serta saksi lain namun berbeda dengan form DA1 milik pelapor," papar Fritz.
Editor: Ranap Tumpal HS