• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tak Terima Dua Laporan BPN Terkait Dugaan Pelanggaran TSM

Empat majelis sidang, dari kiri ke kanan: Fritz Edward Siregar, Aban, M Afifuddin, dan Ratna Dei Pettalolo dalam sidang laporan pelanggaran adsminitratif TSM di Gedung Bawaslu, Senin 20 Mei 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam sidang pendahuluan, hari ini Senin (20/5/2019), Bawaslu memutuskan tak menerima dua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sidang pendahuluan atas dua laporan dugaan kecurangan pemilu TSM ini dipimpin Abhan selaku ketua majelis, didampingi tiga anggota majelis, yaitu Ratna Dewi Pettalolo, M Afifuddin, dan Fritz Edward Siregar yang berlangsung di lantai satu Gedung Bawaslu, Senin  pagi.

"Menetapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," ucap Abhan.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei

Dua laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais terhadap terlapor Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Sedangkan, laporan kedua, Nomor 02/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Dian Islamiati Fatwa yang juga melaporkan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Ratna Dewi Pettalolo dalam pembacaan putusan menjabarkan, kelengkapan berkas pelapor telah diterima. Namun, dalam laporan Nomor 01, terdapat 73 bukti yang dilaporkan ole Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais ternyata tidak ada yang memenuhi syarat maetriil.

"Mencermati bukti yang dimaksud pada pelapor atas dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan terlapor sebanyak 73 barang bukti berupa print out berita online dan dua status penanganan pelanggaran yang terdiri dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah,  tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan perilaku adanya perbuatan yang direncanakan oleh terlapor," jelasnya.

Ratna menambahkan, tidak ada bukti yang menunjukkan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh terlapor. Hal ini menurutnya membuat laporan pelapor tidak memenuhi syarat bukti sistematis.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Situng

Begitu pula dengan laporan Nomor 02. Anggota majelis, Fritz Edward Sirgear saat membacakan putusan menyatakan, bukti yang disiapkan pelapor atas nama Dian Islamiati Fatwa tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu terkait TSM.

"Nilai kualitas bukti belum memenuhi dalam peraturan perundang-undangan. Bukti yang dimaksudkan terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018," ungkap Fritz.

Tonton sidangnya di sini.

Editor: Ranap Tumpal HS

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu