• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Rekomendasi PSU Delapan TPS di Tapteng, Dua di Antaranya dengan Catatan

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo tengah memberi arahan kepada jajaran Bawasalu Kabupaten Tapanuli Tengah atas pembahasan rekomendasi PSU /Foto: M.Zain T

Pandan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo melakukan kunjungan supervisi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (24/4/2019). Sebab dari rekomendasi pengawasan di tempat ini, ada delapan tempat pemungutan suara (TPS) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Namun, dua dari delapan TPS tersebut bakal PSU dengan catatan.

Yang dimaksud dua TPS dengan catatan, yakni syarat PSU dilakukan bila terbukti ada ketidakcocokan antara jumlah form C7 (daftar hadir) dengan surat suara terpakai. Jika jumlah form C7 sesuai dengan surat suara terpakai, maka PSU tidak harus dilakukan.

Hal tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat penghitungan suara, tidak melaksanakan tugas dengan benar. Misalnya, saat menghitung, penerangannya tidak maksimal. Ada pula, saat menghitung begitu cepat, sehingga tidak diketahui kejelasan penghitungan tersebut.

Terkait itu, Ratna mengatakan, bagi anggota KPPS yang terindikasi menyalahgunakan wewenang atau tidak mematuhi prosedur selama proses pemungutan dan penghitungan suara dapat dikenakan sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Untuk PSU besok, kami (Bawaslu) merekomendasikan penyelenggara ad hoc (KPPS) tersebut diganti dan diproses sebagaimana mestinya," sebut Ratna di Kota Pandan, jantung kota Tapteng.

Sementara untuk enam TPS lainnya yang akan melakukan PSU tanpa catatan berlangsung pada Sabtu (27/4/2019). Menurutnya, pemilihan hari Sabtu tersebut karena selain hari tersebut merupakan batas akhir dilakukannya PSU sebagaimana ketentuan UU, juga dianggap waktu senggang akhir pekan bagi masyarakat setempat menyempatkan waktunya melakukan PSU.

 

Pengadaan PSU ini, sambung Ratna, lantaran terbukti adanya pelanggaran pemilu. Semisal ada yang mencoblos surat suara lebih dari satu kali di TPS yang sama. Atau, melakukan menyoblos lebih dari surat suara yang seharusnya diterima lima buah surat suara  tiap pemilih, namun kenyataannya ditemukan delapan hinggabsembilan surat suara dicoblos.

Maksud dari diadakannya PSU ini, jelas Ratna, dimaksudkan agar kemurnian suara pemilih betul-betul terlindungi. Alahasil, prinsip setiap orang memiliki atau mendapatkan satu suara bisa terpenuhi melalui PSU.

"Prinsipnya kami ingin terus menjaga hak pilih pemilih dapat terpenuhi," serunya.

Pada kesempatan itu, Ratna mengunjungi Ketua Bawasalu Kabupaten Tapteng, Setiawati Simanjuntak yang sedang tergolek lemah lantaran terlalu letih akibat melakukan kerja-kerja pengawasan di wilayah kerjanya sebelum 17 April hingga saat ini.

Ratna sempat menyatakan bangga atas kerja jajarannya itu. Terlebih ketika bertemu, Setiawati yang terbaring sakit masih menanyakan kepada rekan kerjanya bagaimana hasil pengawasan penghitungan suara.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu