• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Rekomendasi Perpanjangan Waktu Pemungutan Suara di TPS 57 Mekar Jaya di Depok

Rahmat Bagja dimintai keterangan awak media saat melakukan kunjungan beberapa TPS di Depok/ Foto: Abdul Hamid Idrus

Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu merekomendasikan untuk memperpanjang pelaksanaan pemungutan suara di TPS 57, Kelurahan Mekar Jaya, Depok, Jawa Barat. Hal ini setelah anggota Bawaslu Rahmat Bagja melakukan pemantauan langsung, menemukan data lapangan bahwa surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) masih kurang di TPS 57, Kelurahan Mekar Jaya, Depok, Jawa Barat.

"Seharusnya dikirim 300 surat suara, tetapi yang dikirim hanya 200 surat suara. Jadi, ada 100 surat suara kurang untuk Pilpres saja," katanya saat melakukan pemantauan pemungutan suara TPS 19 di Desa Sawangan, Kecamatan Sawangan, Depok.

Bagja mengungkapkan, kekurangan jumlah surat suara yang sangat banyak seperti di TPS 57 Kelurahan Mekar Jaya amat merugikan pemilih. Dia bilang, guna menutupi kekurangan 100 surat suara itu, tidak bisa diambil hanya dari surat suara cadangan dari TPS sekitar.

"Walaupun diambil dari surat cadangan (TPS sekitar) pun, itu akan sulit. Kita tunggu saja sisa surat suara (yang kurang itu)," sebutnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini menuturkan, kekurangan surat suara itu sebenarnya telah dikomunikasikan kepada KPU agar segera dikirimkan surat suara lagi.

"Setelah dihitung, saat orang sudah datang, baru diinformasikan tidak ada 100 surat suara untuk Pilpres di TPS 57," akunya.

Penulis: Robi Ardianto

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu