• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Putuskan Tiga PPK di Jateng Perbaiki Formulir DAA1

Empat Majelis yang diketuai Abhan saat menggelar sidang pembacaan putusan untuk dugaan pelanggaran caleg DPR RI dapil V Jawa Tengah di Ruang Sidang Bawaslu, Senin 24 Juni 2019/Foto: Irwansyah

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam putusan sidang, Bawaslu menyatakan  tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) perlu melakukan perbaikan terhadap formulir DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa) untuk suara DPR.

Perlu diketahui, perkara ini disidangkan atas laporan Nomor 31/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dari calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil)  V Jawa Tengah Mohammad Hatta yang menduga adanya penggelembungan suara untuk pesaingnya. Sehingga, hal tersebut merugikannya dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Majelis Abhan mengungkapkan, KPU dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Namun putusan ini berbeda dengan sejumlah PPK dan KPU Kabupaten Boyolali yang memang terbukti melanggar proses administratif saat melaksanakan tahapan rekapitulasi suara.

"Menyatakan telah terjadi pelanggaran administratif pada pelaksanaan rekapitulasi di PPK Bendosari, dan di PPK Kartasura, dan PPK Banduyono untuk Pemilu Anggota DPR," kata Abhan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Baca berita sidang sebelumnya:

 

Dari putusan tersebut, PPK Bendosari melalui KPU, KPU Jateng dan KPU Sukaharjo diperintahkan melakukan perbaikan terhadap formulir DAA1 DPR di Desa Toriyo dan Desa Jombor dengan cara mencocokkan hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C1 Plano DPR.

Sedangkan, PPK Kartasura perlu melakukan perbaikan formulir DAA1 DPR di Desa Ngabeyan, Pabelan, dan Singopuran yang harus mencocokkan hasil perolehan suara dengan formulir C1-Plano DPR. Begitu pula, PPK Banyudono untuk Desa Jipangan agar hasil perolehan suara disesuaikan dengan formulir model C1-Plano DPR.

Abhan pun meminta KPU Boyolali memperbaiki formulir DAA1 DPR di desa Toriyo, Jombor Ngabeyan, Pabelan, Jipangan, dan Singopuran dengan mencocokkan hasil perolehan suara berdasarkan formulir C1 Plano DPR. "Memerintahkan KPU, KPU Provinsi Jawa Tengah, dan KPU Kabupaten Sukoharjo untuk menindaklanjuti hasil perbaikan," tandas Abhan.

Editor: Ranap Tumpal HS

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu