• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Putuskan Empat PPK di Malut Lakukan Pelanggaran

Pihak terlapor KPU Maluku Utara (kanan) mendengarkan putusan Bawaslu yang dibacakan Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo (tengah), Selasa 18 Juni 2019/Foto: Andrian Habibie

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum -  Bawaslu memutuskan empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut) melakukan pelanggaran administratif pemilu. Keempat PPK itu yaitu Kecamatan Jailolo Selatan, Kecamatan Sahu, Kecamatan Ibu, dan Kecamatan Ibu Utara.

"Menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan Jailolo Selatan, Kecamatan Sahu, Kecamatan Ibu, dan Kecamatan Ibu Utara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang Bawaslu, Jalan MH MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2019).

Berita sidang terkait:

 

Sementara itu, terhadap terlapor KPU Malut dan KPU Kabupaten Halmahera Barat, Bawaslu menyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan kepada PPK Jailolo Selatan, Kecamatan Sahu, Kecamatan Ibu, dan Kecamatan Ibu Utara memperbaiki perolehan suara DPRD Malut dalam formulir model DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa), DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) berdasarkan salinan putusan C1(penghitungan suara di TPS) di beberapa TPS yang berkaitan dengan PDI Perjuangan.

"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat dan KPU Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti hasil perbaikan salinan formulir model DAA1-DPRD dan DA1-DPRD Maluku Utara,” jelas Ratna.

Dalam kesimpulan Bawaslu, Majelis Sidang Rahmat Bagja menyebutkan, PPK Kecamatan Jailolo Selatan, Kecamatan Sahu, Kecamatan Ibu, dan Kecamatan Ibu Utara dalam menerbitkan formulir model DAA1-DPRD dan DA1-DPRD Maluku Utara tidak sesuai dengan data yang sebenarnya atau salinan C1-DPRD. Menurutnya, ketidakbenaran itu telah melanggar prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Laporan Caleg DPD RI, Bawaslu Putuskan KPU Malut Tak Terbukti Melanggar

Hal itu juga, lanjutnya, merupakan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu anggota DPRD Provinsi Malut.

Perlu diketahui, perkara dengan Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dilaporkan oleh Jarsey Roba yang menduga adanya penggelembungan dan pengurangan suara dalam pemilihan legislatif (pileg) untuk caleg PDI Perjuangan di Malut.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu