• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Putuskan Dua PPK di Brebes Terbukti Melanggar

M Afifuddin dan Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan terkait Pileg DPRD Brebes, Kamis 13 Juni 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum – Bawaslu memutuskan dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Bumiayu dan Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Timur terbukti secara sah melakukan pelanggaran pelanggaran administrasi pemilu. PPK dua kecamatan tersebut diminta memperbaiki ketidaksesuaian perolehan suara antara dua calon legislatif (caleg) dari PKS untuk DPRD Kabupaten Brebes.      

Ketua Majelis Abhan yang didampingi empat Anggota Bawaslu lainnya, yakni Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, Mochammad Afifuddin, dan Ratna Dewi Pettalolo memutuskan kedua PPK tersebut memperbaiki form rekapitulasi sesuai perbaikan salinan C1 untuk untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Brebes untuk menindaklanjuti hasil perbaikan salinan model C1 Kabupaten Brebes," sebut Abhan di Ruang Sidang Bawaslu di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Baca juga: Majelis Periksa Bukti Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pileg di Brebes

Putusan ini merupakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor 12/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Pelapor adalah Zalfu Alsidi yang diwakili kuasa hukumnya, Dwiki Reza Salahuddin. Sedangkan terlapor adalah PPK Bumiayu dan PPK Kecamatan Tonjongyang diwakili Adiyta Wicaksono dan Sinal Faizin.

Sebelumnya, pelapor menduga terdapat ketidaksesuaian perolehan suara antara dua calon legislatif (caleg) dari PKS untuk Pileg DPRD Kabupaten Brebes Dapil 2 atas nama Rasyidi Ramli dan Arief Royani.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Sulut dan Minsel Perbaiki DA1

Ratna Dewi menambakan, dalam pertimbangan para majelis, prinsip penyelenggaraan pemilu harus memberikan kepastian hukum. Menurutnya hal tersebut sesuai Pasal 10 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

"Secara konseptual, berkepastian hukum menurut Peter Mahmud Marzuki dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Revisi, halaman 197 mengandung dua pengertian. Pertama adanya aturan yang bersifat umum yang membuat individu mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah, karena dengan adanya aturan bersifat umum, individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan oleh Negara terhadap individu," jelasnya.

Dia menambahkan, prinsip kepastian hukum menyaratkan mengenai hal-hal apa saja yang boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu kepada peserta pemilu. "Semua penyelenggara pemilu harus bertindak sesuai kewenangan yang sah dan tepat yang diatur oleh UU," tegas Ratna.

Editor: Ranap Tumpal HS

Tonton video lengkap putusannya di sini.

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu