• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Perintahkan KPU Klaten Perbaiki DAA1 di Trucuk dan Tulung

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Anggota Majelis Rahmat Bagja saat membacakan putusan atas laporan di Klaten, Kamis 20 Juni 2019/Foto: Irwansyah

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan terjadi pelanggaran administrasi pemilu dalam rekapitulasi calon legislatif (caleg) DPR di Kecamatan Trucuk dan Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo memerintahkan KPU Klaten menindaklanjuti perbaikan rekapitulasi dari dua kecamatan tersebut.

"Memerintahkan KPU Klaten untuk memerintahkan PPK Kecamatan Trucuk dan PPK Kecamatan Tulung melakukan perbaikan DAA1-DPR sesuai dengan C1 Plano-DPR," kata Ratna membacakan putusan laporan Nomor 19/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Adapun perbaikan administrasi pemilu terkait TPS 9 Desa Karangpakel, Kecamatan Trucuk dan TPS 6 Desa Gendangjetis Kecamatan Tulung. Namun, perbaikan itu hanya berkaitan dengan perolehan suara PDI Perjuangan.

Karena rekapitulasi di tingkat kecamatan berhubungan dengan rekapitulasi perolehan suara hingga tingkat nasional, Ratna menegaskan, KPU diminta menindakanjuti hasil perbaikan tindak lanjut di dua kecamatan ini. “Memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti hasil perbaikan DAA1-DPR sebagaimana angka dua amar putusan ini," sebut perempuan yang juga menjabat  Koordinator Penindakan Bawaslu tersebut.

Baca juga: Bawaslu Periksa Tambahan Alat Bukti Dua Laporan Pileg dari Jateng

Anggota Majelis Rahmat Bagja menambahkan, dasar hukum putusan berasal dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Dalam pertimbangan majelis, Bagja menjelaskan, KPU Klaten bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan PPK Trucuk dan PPK Tulung. "Mengingat Pasal 18 huruf b UU Noomor 7 Tahun 2017, KPU kabupaten/kota bertugas melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Perlu diketahui, pelapor dalam perkara ini adalah Saiful Hadi yang diwakili kuasa hukumnya Om Swastiwastu. Sedangkan pihak terlapor KPU Jawa Tengah dan KPU Klaten yang dalam sidang putusan tidak hadir.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu