• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Luncurkan Buku Serial Pengawasan Pemilu Partisipatif

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu RI meluncurkan Buku Serial Pengawasan Pemilu Partisipatif. Penulisan buku ini meminta masukan dari tokoh-tokoh agama dan ditulis oleh penulis dari agama-agama yang ada di Indonesia yaitu Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

“Buku ini adalah bagian dari usaha Bawaslu melakukan pencegahan atas potensi pelanggaran dengan mengajak dan meminta tolong para tokoh agama," terang Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin pada peluncuran Buku Serial Pengawasan Pemilu Partisipatif dan juga sekaligus kegiatan Penandatanganan MoU antara Bawaslu dengan Baznas, di halaman Kantor Bawaslu, Jumat (8/6/2018).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi ini menjelaskan bahwa buku ini menjawab pertanyaan publik, yang seakan-akan Bawaslu akan mengatur materi khotbah. "Buku ini sekaligus menjawab pertanyaan publik kemarin, yang seakan-akan kami akan mengatur materi khotbah. Tidak benar sama sekali. Ini adalah suplemen bacaan, yang isinya mengenai langkah-langkah pencegahan, misalnya larangan politik uang. Ini kan pasti semua agama melarang," tegas Afif.

Selanjutnya Afif mengatakan, buku ini menjadi bahan bacaan yang memperdalam materi tentang pengawasan. Bawaslu meyakini bahwa tokoh agama adalah aktor penting yang bisa diajak bersinergi melakukan sosialisasi dan pencegahan atas potensi pelanggaran, apalagi saat ini isu terkait politisasi suku, agama, ras dan golongan semakin tinggi tensinya.

“Harapan kami, dalam sebagian materi ceramah, khotbah, atau semacamnya ada materi pengawasan yang mempunyai nilai-nilai boleh dan tidak boleh disampaikan kepada masyarakat. Semoga masyarakat semakin tertarik dan mau melibatkan dirinya dalam pengawasan.  Itu adalah cita-cita Bawaslu dari sisi pencegahan dengan membuat dan meluncurkan buku ini,” pungkasnya.

Hadir dalam acara ini Ketua Komisi II DPR RI, Ketua/Anggota KPU, Anggota DKPP, Ketua Baznas, Deputi III Badan Inteligen Negara, Ketua LPSK, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, perwakilan Partai Politik, serta perwakilan lembaga keagamaan.

Penulis/Foto: Christina Kartika/Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu