• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Kritisi Persiapan Rekapitulasi Suara Nasional Tingkat Provinsi

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar (kanan) berbincang dengan Ketua KPU Arief Budiman (tengah) dan Ketua Bawaslu Abhan/Foto: Reyn Gloria

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengkritisi persiapan rekapitulasi suara nasional untuk tingkat provinsi. Menurutnya, masih banyak pengitungan suara tingkat provinsi yang belum selesai.

Sebelumnya, Fritz menyatakan bukan tidak mungkin KPU bisa menyelesaikan rekapitulasi suara untuk luar negeri hari ini. Namun, memang dirinya khawatir atas persiapan rekapitulasi suara di tingkat provinsi masih minim.

Misalnya saja, berdasarkan pantauan, baru provinsi Gorontalo dan Kalimantan Tengah yang sudah selesai hingga Kamis (9/5/2019) pagi. Bahkan menurut Fritz, di beberapa wilayah masih di tahap kabupaten/kota pun ada yang masih berproses dalam proses rekapitulasi suara.

"Kalau sesuai jadwal yang provinsi harusnya sudah mulai. Malah ada kabupaten/kota yang 50 persen belum selesai. Memang ada yang sudah sesuai jadwal tapi beberapa juga masih di bawah (tingkat kabupaten/kota)," ucap Fritz di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).

Dia menambahkan, Bawaslu RI akan mengerahkan seluruh upaya untuk membuat semua jadwal tepat waktu. Misalnya, berbagi tugas terkait sidang dugaan pelanggaran administrasi dan pengawasan rekapitulasi.

"Bagi-bagi waktu memang, antara sidang laporan pelanggaran administrasi belum juga selesai. Bisa juga di daerah ada perkara pelanggaran administrasi," ungkap Koordinator Divisi Hukum tersebut.

"Saya rasa itulah tantangan di Bawaslu provinsi mungkin bisa pakai rekapnya dibuat pararel untuk bisa mengakomodir agar proses percepatan bisa selesai," lanjut Fritz.

Dirinya pun berharap agar target waktu selesai hingga pengumuman resmi secara menyeluruh pada 22 Mei 2019 bisa terpenuhi,l. Karenanya, Fritz berharap, dalam rekapitulasi tingkat provinsi ada penambahan panel. Hal ini baginya bisa mempercepat proses rekapitulasi agar tidak lagi mundur layaknya rekapitulasi suara untuk luar negeri.

"Untuk luar negeri kan dua (panel), tapi kalau datang provinsi kan harus dibagi antara provinsi dua panel. Mungkin bisa juga tiga panel untuk yang provinsi agar bisa lebih cepat," tandasnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu