Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jelang Pilkada Serentak 2020, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Jatim) untuk membuat berita acara hasil pleno sebelum melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).
Imbauan tersebut dia tekankan karena selama Pemilu Serentak 2019 banyak jajaran Bawaslu di daerah saat menemukan adanya dugaan pelanggaran APK tidak membuat berita acara dan rapat pleno dalam melakukan penertiban. Menurutnya, banyak jajaran Bawaslu di daerah malah melayangkan surat kepada partai politik guna menurunkan APK.
Hal tersebut bagi Bagja berpotensi timbulnya sengketa kepemiluan berupa sengketa proses cepat. Pasalnya, partai politik akan menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) jika Bawaslu daerah dianggap asal mencopot APK.
"Nantinya saat menurunkan APK petugas harus dilengkapi berita acara. Dan jika ada temuan, maka harus terlebih dahulu diplenokan," kata Bagja dalam Rapat Koordinasi Penerapan SOP Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim di Surabaya, Minggu (26/1/2020).
Dia juga berpesan agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjalankan Pilkada Serentak 2020 agar membuat putusan sengketa kepemiluan dengan jelas sehingga mudah dipahami. Selain itu, putusan sidang sengketa itu agar dimuat dalam sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS).
"Setidaknya, dengan begitu, publik dapat membaca dan memahami putusan sengketa cepat," tegasnya.
Editor: Ranap THS