• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Jelaskan Potensi Kecurangan Petahana dan Naiknya Calon Tunggal dalam Pilkada

Ketua Bawaslu Abhan saat memaparkan materi Kesiapan Bawaslu dalam Pengawasan Pilkada Tahun 2020 dalam Rapat Koordinasi Komite Intelijen Pusat (Kominpus) di Jakarta, Rabu 29 Januari 2020/Foto: Irwan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan potensi calon petahana pada Pilkada Serentak 2020 tinggi. Menurutnya, dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada, potensi calon petahana ada di 230 daerah. Selain itu, dia pun mengkhawatirkan meningkatnya fenomena calon tunggal.

“Catatan Bawaslu, seandainya potensi petahana tinggi, yang harus diantisipasi adalah ketika masa kampanye, potensi ‘abuse of power’ (penyalahgunaan kekuasaan) itu kemungkinan bisa terjadi,” sebut dia saat memaparkan materi Kesiapan Bawaslu dalam Pengawasan Pilkada Tahun 2020 dalam Rapat Koordinasi Komite Intelijen Pusat (Kominpus) di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Abhan menerangkan, ketika calon petahana ini kuat, maka ada kecenderungan memborong suara partai politik. Dirinya menunjuk perkembangan calon tunggal mengalami kenaikan dari Pilkada 2015 hingga Pilkada 2018. Tercatat, pada 2015 ada 3 daerah, 2017 ada 9 daerah, dan tahun 2018 meningkat menjadi 16 daerah dengan calon tunggal.

“Potensi petahana tinggi hampir 85%, dan potensi calon tunggal juga tinggi,” terangnya.

Lebih lanjut Abhan menjelaskan, bukan hal mudah untuk menjaga situasi kondusif dan fenomena dinamisnya calon tunggal tersebut. Menurutnya, persoalan calon tunggal lebih kompleks, karena beberapa regulasi tidak mengatur secara detail. Dia mencontohkan apabila ada orang atau kelompok yang mengkampanyekan untuk tidak memilih calon tunggal akan menimbulkan persoalan hukum tersendiri. "Fenomena Pilkada Kota Makassar tahun 2018, kotak kosong yang menang tentu menjadi catatan dan pelajaran berharga bagi proses demokrasi," dia mengingatkan.

Baginya tahapan pencalonan termasuk tahapan krusial karena menyangkut soal eksistensi dari pasangan calon memenuhi syarat atau tidak. Dalam tahapan pencalonan misalnya, potensi kerawanan terjadi di level kepengurusan partai politik (parpol) seperti dualisme kepengurusan. “Jadi siapa yang berhak untuk merekomendasi atau mencalonkan itu partai yang manaatau pimpinan partai yang mana? Ini saya kira yang kita antisipasi,” urai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu tersebut.

Potensi kerawanan lainnya, lanjut dia, calon perseorangan dengan persyaratan dukungan yang berpotensi keaslian dokumen pendukung. “Jadi ada dua pintu calon dari parpol dan calon yang dari perseorangan,” pungkasnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu