• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Jabar Beberkan Rekomendasi Tidak Dijalankan PPK di Kabupaten Bekasi

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo turut mendampingi jajaran Bawaslu Jawa Barat dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif di MK, Senin 15 Juli 2019/Foto: Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jawa Barat (Jabar) menyampaikan keterangan dalam agenda penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) berdasarkan hasil pengawasan di Kabupaten Bekasi, di Ruang Sidang Panel 3, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/7/2019).

Anggota Bawaslu Jabar Zaki Hilmi membeberkan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya, ditemukan proses rekapitulasi pileg DPR RI di TPS dalam satu wilayah di Kecamatan Tambun Selatan, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) tidak menggunakan form C1 hologram melainkan menggunakan C1 salinan.

Padahal, menurut Zaki yang juga sebagai Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Jabar itu, Panwascam Tambun Selatan sudah mengeluarkan rekomendasi lisan agar proses rekapitulasi yang dilakukan PPK Tambun Selatan tersebut harus sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Baca juga: Sosialisasi Melekat Tiap Divisi Wujudkan Pengawas Partisipatif 

Namun, PPK Tambun Selatan beserta saksi partai politik (parpol) yang hadir tetap menyepakati form C1 salinan kecuali jika terdapat perbedaan perolehan suara di form C1 salinan antara PPK dengan saksi, maka disepakati untuk membuka kotak suara untuk mengambil form C1 Plano. "Proses rekapitulasi suara di beberapa wilayah tidak menggunakan C1 hologram. Padahal Panwascam setempat sudah memberikan rekomendasi lisan," jelasnya.

Kemudian untuk Kecamatan Babelan, tambah Zaki, proses rekapitulasi pileg DPR RI di tingkat Kecamatan Babelan ditemukan kesalahan prosedur. Di mana, pembacaan C1 Plano hanya berdasarkan kesepakatan PPK Babelan dengan para saksi.

Terhadap kesalahan prosedural tersebut menurutnya, Panwascam Babelan mengeluarkan rekomendasi terhadap PPK Kecamatan Babelan agar proses rekapitulasi tersebut dilakukan sesuai peraturan yang ada. Serta diminta melakukan penghitungan suara ulang untuk pileg DPR RI karena ditemukan ada 14 TPS di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan bermasalah. Semisal ditemukan surat suara sah melebihi surat suara yang digunakan, yang terjadi di TPS 07, TPS 28, TPS 51, TPS 68, TPS 81, TPS 106, TPS 111, TPS 115, TPS 153, TPS 162, TPS 226, TPS 249, TPS 252, dan TPS 265.

"Berdasarkan hasil rekomendasi Panwascam Babelan, Panwascam meminta agar 14 TPS di Kelurahan Bahagia dilakukan penghitungan suara ulang," tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Telah Lakukan Penanganan Pelanggaran Pileg di Sukabumi dan Kuningan

Sementara itu, Deni Martin selaku Kuasa Hukum termohon (KPU Jabar) menilai, permohonan pemohon  dari PSI tidak jelas (obscuur libel). Dia menyebutkan, pemohon tidak menjelaskan secara cermat, lengkap, dan jelas tentang adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Jabar yang berperan pada perolehan hasil Pemilu di dapil 7 Jabar untuk pemilihan DPR RI.

Dalam sidang tersebut, Zaki turut didampingi Anggota Bawaslu Jabar yang juga Kordiv Hukum, Data, dan Informasi Yusuf Kurnia dan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo.

Sidang sengketa PHPU pileg yang dipimpin Majelis Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna didampingi dua Anggpta Majelis Suhartoyo dan Wahiduddin Adams yang mengesahkan alat bukti yang disampaikan Bawaslu.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu