• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2019 Nominal APK

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mengingatkan peserta kampanye Pemilu 2019 untuk tidak membagikan alat peraga kampanye (APK) melebihi nominal yang telah ditentukan dalam aturan KPU, yaitu sebesar 60 ribu rupiah.

Ini harus dipahami bahwa aturan nominal untuk APK yaitu 60 Ribu. Jika melebihi dari nominal tersebut, melanggar, kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam Diskusi Publik tentang Politik Uang dalam Pemilu, di Yogyakarta, Sabtu (26/01/2019).

Fritz mengatakan, apapun jenis APK yang disebar oleh tim kampanye peserta Pemilu 2019 maksimal 60 ribu. Bahan APK tersebut, lanjut dia bisa berupa pakaian, penutup kepala, kalender, hingga makanan dan minuman.

“Pokoknya jika bahan APK tersebut dikonversikan dalam bentuk uang maka nilainya paling tinggi 60.000. Ini harus dipahami oleh seluruh peserta kampanye,” jelas Fritz.

Dalam diskusi yang melibatkan sebagian besar mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini, Fritz juga menyerukan memerangi politik uang dikalangan masyarakat. Menurut Fritz, politik uang akan menciderai proses Pemilu. Untuk itu mari kita lawan dengan cara menolak dan melaporkan kepada pihak yang berwenang.

“Bawaslu dan semua pihak harus gencar mencegah terjadinya politik uang dalam sisa tahapan kampanye hingga hari pemungutan suara,” tegas dia.

Dalam hal aturan politik uang, Fritz juga menyinggung bahwa Undang-Undang Pilkada jauh lebih jelas dan konkrit dibanding Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan pilkada 2018, kata Fritz, menyebutkan bahwa pemberi dan penerima bila terbukti melakukan money politics dikenakan sanksi pidana. Biaya transpor peserta kampanye pun harus dalam bentuk voucer tidak boleh dalam bentuk uang. Hal itu berbeda dari Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU Pemilu, untuk kasus money politics, Pasal 284 menyebutkan dalam hal terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu, sesuai dengan Pasal 286 hanya dijatuhkan sanksi administrasi.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu