• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Halsel Bantah Tuduhan Penggelembungan Suara di Wilayahnya

Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Asman Jamil (kanan) didampingi Anggota Bawaslu Maluku Utara Fahrul Abd Muid dan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan keterangannya dalam PHPU pileg di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu 24 Juli 2019/Foto: Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) Asman Jamil menyangkal telah terjadi penggelembungan suara Pemilu 2019 pada saat proses rekapitulasi suara di setiap tingkatan hingga tingkat kabupaten di Halsel.

Asman mengatakan, berdasarkan pengawasan di tiap tingkatan, pihaknya pernah mendapatkan laporan terkait dugaan penggelembungan saat rapat pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Ibu Selatan. Di mana, proses rekapitulasi suara, PPK tidak menggunakan formulir perubahan DAA1 (rekapitulasi di tingkat kelurahan/desa) yang dianggap pemohon terjadi peningkatan suara kepada calon tertentu.

Baca juga: Tangani Perkara Perindo di Jember, MK Gunakan Data Bawaslu 

Dia bercerita, atas laporan tersebut, Bawaslu Halsel bekerjasama dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan penelusuran langsung ke TPS yang dimaksud. Dari hasil investigasi itu, menurutnya ternyata tak ditemukan bukti adanya penggelembungan suara.

"Soal penggelembungan suara tidak ditemukan fakta-fakta itu," sebut Asman dalam Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Dalam sidang ini, Asman  didampingi Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo. Siang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim MK I Dewa Gede Palguna, dan dua Anggota Hakim MK, yakni Suhartoyo dan Wahiduddin Adams itu pun mengesahkan alat bukti yang disampaikan Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Raih Penghargaan Satker Terbaik dari KPPN Kemenkeu

Sebelumnya, saksi pemohon Sugianto Waolly atas permohonan Nomor 41-13-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 terkait perselisihan hasil pemilihan legislatif (pileg) yang diajukan dari Partai Hanura menjelaskan, telah terjadi penggelembungan suara di dua TPS di Kecamatan Ibu Selatan.

Sugianto mengaku, proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dia akui tidak menggunakan form DAA1 sehingga menyulitkan pihaknya untuk memberikan keberatan jika terjadi dugaan pelanggaran. Dirinya mengaku perolehan suara partainya dalam form C1 semula 49 suara, tetapi di form C1-Plano tersisa 42 suara. "Ada data merugikan Hanura tetapi tidak ada Form DAA1 untuk mengajukan keberatan," ungkapnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu