• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Cabut Akreditasi Situs Jurdil2019.org

Kiri ke kanan: Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ketua Bawaslu Abhan, dan Dirjen Aptika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan saat memberikan keterangan pers di Gedung Bawaslu sore ini/Foto: Muhtar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mencabut akreditasi salah satu lembaga pemantauan Pemilu, yaitu PT Prawedanet Aliansi Teknologi atau yang dikenal dengan situs jurdil2019.org karena telah bersikap tidak netral. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyebut, sebagai pemantau Pemilu yang telah tercatat di Bawaslu seluruh lembaga pemantau Pemilu harus bersikap netral dan tidak memihak. "Terhadap fakta tersebut kegiatan PT Prawedanet Aliansi Teknologi dapat diskualifikasi sebagai perbuatan yang memenuhi larangan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 huruf j dan k, Pasal 21 huruf a, c dan e, dan pasal 26 ayat 2 Perbawaslu nomor 4 tahun 2018," kata Fritz dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

"Oleh karenanya Bawaslu berwenang untuk mencabut akreditasi sebagai pemantau pemilu dan meminta kepada instansi yang berwenang untuk menutup website Jurdil2019.org," lanjutnya. Indikasi ketidaknetralan PT Prawedanet Aliansi Teknologi, menurut Fritz bisa terlihat aplikasi jurdil2019.org memuat simbol pendukung salah satu pasangan calon (paslon). "Dari fakta tersebut Bawaslu menilai, PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi nomor 063 Bawaslu 4/2019 yang dikeluarkan Bawaslu," urainya. Fritz menjelaskan, setifikat tersebut hanya dapat digunakan oleh PT Prawedanet Aliansi Teknologi dengan tujuan pemantauan Pemilu. Sedangkan melakukan dan mempublikasikan hasil quick count merupakan kegiatan survei yang hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang telah terdaftar di KPU. "Akan tetapi, pada faktanya PT Prawedanet aliansi teknologi telah melakukan quick count dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui bravos radio dan situs jurdil2019.org," jelasnya. Menurutnya, setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal itu, sebagai wujud ekspresi dan hak konstitusional warga negara. "Namun demikian, Undang-undang Pemilu memberikan pembatasan terhadap partisipasi masyarakat tersebut demi menjamin tertib hukum proses pemilu, agar tercipta kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu," sebutnya.

Salah satu bentuk pembatasan terhadap partisipasi pengawasan dan pemantauan tersebut, lanjut Fritz, harus terlebih dahulu mendapatkan akreditasi dari Bawaslu. "Bawaslu sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang Pemilu untuk menyelenggarakan pengawasan pemilu," ujarnya. Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengungungkapkan, pemblokiran website oleh Kemenkominfo lantaran sudah ditemukan unsur yang dilanggar dan melalui proses yang transparan. "Pemblokiran adalah bentuk sanksi administrasi. Saya garis bawahi. Pemblokiran itu sanksi administrasi. Karena biasanya kalau ada yang dilanggar bisa juga sampai dikenakan sanksi hukum lainya," imbuhnya. Dia juga menyatakan, bagi pemilik website yang merasa keberatan bisa mengajukan banding ke Kemenkominfo. "Bisa mengajukan (banding) ke kami. Nanti kami tunjukan kesalahanya apa," tutupnya. 

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu