• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Berikan Akreditasi kepada 51 Lembaga Pemantau Pemilu 2019

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin tengah saat Diskusi Publik dengan tema 'Pemantauan dan Upaya Membangun Integritas Pemilu 2019' dan melibatkan pemantau Pemilu dari Perludem, KIPP, Netgrit, dan JPPR, di Meidia Center Bawaslu, Selasa (26/03/2019).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu telah memberikan akreditasi pemantauan Pemilu kepada 51 lembaga pemantau pemilu. Sebanyak 49 lembaga pemantau dari dalam negeri, dan 2 lembaga pemantau pemilu dari luar negeri.

Akreditasi dari Bawaslu ini sebagai legalitas resmi dalam melakukan pemantauan Pemilu hingga  hari pencoblosan pada 17 April mendatang, kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin dalam diskusi publik tentang Pemantauan dan Upaya Membangun Integritas Pemilu 2019, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/03/2019).

“Berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya,” terang Afif.

Selain 51 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi tersebut, lanjut dia, saat ini Bawaslu juga sedang memverifikasi berkas administrasi yang diajukan oleh enam lembaga. Afif berharap, jumlah pemantau pemilu yang mendaftarkan diri ke Bawaslu terus bertambah hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara.

Selain itu, kata Afif, pendaftaran pemantau pemilu bukan hanya dapat dilakukan di Bawaslu RI. Organisasi yang hanya ingin memantau pemilu di tingkat provinsi dapat mendaftar di Bawaslu Provinsi. Adapun, pemantau pemilu yang hanya berencana memantau penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten/kota cukup mendaftarkan diri di Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Pendaftaran bukan hanya bisa dilakukan di Bawaslu RI. Jika hanya ingin wilayah memantaunya di provinsi atau kabupaten/ kota, silahkan mendaftar ke Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota,” ujar Afif.

Pengawasan partisipatif pemilu oleh lembaga pemantau pemilu diharapkan mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas dan tepercaya. Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum untuk menjadi pedoman teknis dan prosedur bagi perseorangan dan lembaga yang akan melakukan pemantauan Pemilu tahun 2019.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu