• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja Tegaskan Sentra Gakkumdu di Bawah Koordinasi Bawaslu

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kanan batik coklat) saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk 'Evaluasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu 2019' di Jakarta, Senin 7 Oktober 2019/Foto: Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menilai, posisi Bawaslu dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai koordinator instansi lemba terkait dalam melakukan penindakan pelaku pidana pemilu.

Bagja mengatakan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan dengan tegas, bahwa kewenangan penaganan pelanggaran administrasi pemilu berada di Bawaslu. "Kecuali ketika ada pelanggaran pidana pemilu, maka Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan bersama-sama melakukan penindakan," terangnya.

Hanya saja, lanjutnya, penanganan pelanggaran pidana pemilu dalam wadah Sentra Gakkumdu kerap menghadapi persoalan. Dia mencontohkan, dalam beberapa kasus kepemiluan seperti tahapan dan jadwal kampanye pada saat Pemilu Serentak 2019 lalu, Bawaslu sering berbeda tafsir dengan dua institusi tersebut.

Bagja menunjuk saat terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Sekretaris Jenderal dari salah satu partai peserta Pemilu 2019. Hal ini terkait pemasangan iklan partai itu di luar jadwal kampanye. "Dan Bawaslu sebagai koordinator pemeriksaan tersebut berkesimpulan berdasarkan UU Pemilu, partai tersebut terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu," akunya.

Akan tetapi, ketika kasus tersebut sudah masuk ranah penyidikan di kepolisian, berdasarkan gelar perkara, kepolisian menghentikan penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana pemilu. Padahal, Bagja meyakinkan, sebelumnya ada hasil rapat pleno Sentra Gakkumdu di Bawaslu.

"Sering hasil pidana pemilu berbeda ketika di Sentra Gakkumdu, padahal kepolisian dan kejaksaan di bawah koordinasi Bawaslu," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Evaluasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu 2019' di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Dia menambahkan, kendala lain berkaitan dengan pelaporan ke Bawaslu yang menggunakan hari kerja sehingga mengakibatkan laporan yang dilaporkan di tengah malam atau dini hari tidak dapat diterima.

"Belum diaturnya mekanisme laporan yang jelas, sehingga penerapannya kerap mengalami kendala," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Legal Rountable (ILR) Firmansyah Arifin berpendapat, transparansi proses peradilan tindak pidana pemilu, terutamaSentra Gakkumdu masih kurang mengingat banyaknya penyelenggara pemilu yang masih terjerat pidana pemilu.

"Penyelenggara pemilu harus merumuskan ketentuan-ketentuan pidana pemilu secara konsisten kepada jajaran dan peserta pemilu yang melanggar," tegasnya.

Dalam acara itu turut dihadiri Anggota KY Sukma Violeta dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Editor: Ranap THD

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu