Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mendorong daftar inventarisasi masalah (DIM) penyelesaian sengketa dirampungkan menyongsong Pilkada Serentak 2020. Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini memperkirakan sengketa akan dimulai pada April tahun depan.
Bagja mengungkapkan, inventarisasi tersebut dilakukan untuk menggali permasalahan penyelesaian sengketa pilkada sebelumnya, yakni di tahun 2018. Beberapa permasalahan menurutnya seperti nomenklatur, penetapan hari hitung berdasarkan hari kerja atau sesuai kalender. Ada pula perdebatan jumlah jajaran pimpinan Bawaslu kabupaten/kota sebanyak tiga atau lima orang.
"Ini disebabkan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak dikenal Bawaslu. Yang dikenal adalah panwaslu," ungkapnya dalam kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Inventarisasi Masalah Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Menurutnya, inventarisasi masalah penyelesaian sengketa ini menjadi penting karena dapat membantu mengeliminasi kasus- kasus dalam tahapan sengketa. Dia mencontohkan seperti di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara yang alat bukti tidak diperiksa, namun dinyatakan lolos sebagai calon.
"Perlunya penguatan ditingkat sekretariat, dimana ada staff LO bagi tiap-tiap tingkatkan mulai dari Bawaslu RI sampai bawaslu provinsi sehingga akan mempermudah koordinasi ketika terjadinya penyelesaian sengketa," jelasnya.
Selain itu Bagja juga menegaskan permasalahan terkait inventarisasi seperti NPHD (naskah perjanjian hibah daerah), administrasi, regulasi, anggaran, dan distribusi akan banyak didiskusikan untuk menjadi masukan dalam tahap persiapan penyelesaian sengketa pilkada 2020 ini.
"Baru 6 wilayah yang NPHD-nya selesai yakni, Kepulauan Riau, Balikpapan, Bitung (Sulut) dan beberapa daerah lainnya, padahal per bulan November bawaslu harus merekrut panwascam sehingga masalah NPHD menjadi penting, " katanya.
Sehingga untuk mengatasi pelbagai permasalahan yang telah disampaikan sebelumnya, bagja akan menyiapkan Bimbingan Teknis (Bimtek) putusan dan pelatihan mediasi di akhir tahun 2019. Hal ini disebabkan, dalam UU pemilihan tidak dikenal mediasi sehingga kembali ke musyawarah dan adjudikasi.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Nurisman