Simalungun, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota bukan menjadi halangan mengawasi Pilkada Serentak 2020. Ketua Bawaslu Abhan meminta jajaran sekretariat Bawaslu di daerah turut membantu pengawasan seperti tahapan verifikasi faktual calon perseorangan.
“Awasi tahapan Pilkada dengan sebaiknya-baiknya. Keterbatasan SDM bisa melibatkan jajaran sekretariat di lingkungan Bawaslu,” terangnya saat menjadi narasumber kegiatan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Simalungun Tahun 2020, di Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2020).
Alumni Universitas Pekalongan (Unikal) ini menyarankan, jajaran yang akan diterjunkan dalam mengawasi verifikasi faktual harus diberikan surat tugas dan telah mendapatkan bimbingan teknis dalam memahami tugas dan kewajiban ketika di lapangan.
“Agar kehadiran jajaran (petugas) Ad hoc (sementara) merupakan pemecah masalah. Bukan pembuat masalah. Ini harus dipahami oleh semuanya,” ungkapnya.
Abhan menambahkan, kewenangan jajaran pengelenggara Ad hoc sangat kuat dan menentukan kelancaran pilkada, mulai dari tingkat TPS, kelurahan/desa, dan kecamatan. Hal ini menurutnya berperan meminglatlam kinerja petugas Ad hoc sebagai ujung tombak pengawasan Bawaslu.
”Lakukanlah pekerjaan kalian dengan sepenuh hati. Jaaga integritas dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu,” tandasnya.
Editor: Ranap THS